Begini Cara Membuat Dan Perpanjang SIM Secara Online Lewat Aplikasi
BNews–NASIONAL– Jajaran Kepolisian Indonesia kembali mempermudah pelayanan kepada masyarakat.
Melalui Korps Lalu Lintas Polri yang sudah mulai pemberlakuan sistem pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online.
Per 12 April 2021, warga negara Indonesia dapat mengunakan applikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) untuk memperpanjang dan membuat SIM baru.
Selain itu, untuk tes teori dan tes psikologis juga dilangsungkan secara online atau daring di applikasi SINAR.
Dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, Sabtu (10/4/2021), selain pengujian teori, terdapat uji psikologis yang menggunakan aplikasi E-PPsi serta pelayanan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes.
Kendati demikian, untuk mereka yang mengajukan pembuatan SIM baru. Mereka harus tetap datang ke Satpas untuk melakukan praktik secara langsung di tempat pembuatan SIM, meski harus terlebih dahulu melaksanakan uji teori yang terdapat pada aplikasi Sinar.
Berikut adalah langkah–langkah yang harus dilakukan untuk mendaftar SIM Online :
- Download aplikasi (banyak aplikasi palsu ati ati) atau kunjungi WEB KLIK DISINI
- Verifikasi No. HP (OTP)
- Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
- Verifikasi NIK dan SIM
- Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
- Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
- Isi rekening pengembalian (pembatalan)
- Pilih metode pengiriman
- Upload pas foto dan tanda tangan
- Pembayaran PNBP dan biaya kirim
- Cetak SIM
- Pengiriman
- SIM diterima pemohon
Dalam hal ini, pembayaran juga dilakukan secara cashless, alias pemohon akan diminta untuk melakukan pembayaran melalui BANK BRI. Baik dengan cara transfer maupun datang langsung ke BANK. (bsn)