Curi Kayu di Lahan Perhutani, Petani Dipolisikan

BNews—JATENG— Seorang petani kebun berinisial STM, 59, berhasil ditangkap Petugas Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Kedu Selatan. Pelaku diketahui menjarah kayu hutan milik Perum Perhutani jenis sonokeling di kawasan petak 69 G RPH Sawangan BKPH Purworejo.

”Pelaku melakukan aksinya seorang diri dengan membawa peralatan lengkap. Termasuk mobil pengangkut,” kata Kasat Reskim Polres Purworejo AKP Agil Widiyas Sampurna Rabu, (28/7).

Aksi pembalakan hutan Perum Perhutani ini pertamakali diketahui seorang mandor sadap Heri Purwanto. Sang mandor kemudian melaporkan kepada Hendarto dan bersama anggota lainnya mendatangi lokasi serta menangkap basah pelaku.

”Pelaku saat didatangi petugas sedang duduk di atas kayu glondongan hasil penebangan,” jelasnya.

Warga Desa Kaligondang 03/02 Kecamatan Pituruh itu kemudian diamankan dan diserahkan ke Polres Purworejo beserta barang bukti. Diantaranya berupa tujuh batang (glondongan) kayu sonokeling, sebuah ganco, empat utas tali tambang, lima buah gergaji kayu, satu unit mobil pick up nopol AD-1721-MJ, dan sebuah lampu senter kepala merk DONY jenis LED.

”Barang bukti langsung kita amankan dan pelaku kita tahan untuk diproses,” tegasnya.

Akibat aksi pencurian ini Perum Perhutani mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah karena kayu sonokeling itu kini harganya cukup tinggi.

Akibat aksi pencurian ini, Perum Perhutani mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah karena kayu sonokeling itu kini harganya cukup tinggi.

”Lebih mahal dari kayu jati,” imbuh Agil.

Tersangka dapat diancam dengan hukuman lima tahun penjara, karena melanggar UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (han)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: