Dicekoki Miras, Gadis 15 Tahun Diperkosa Oleh 6 Pria Secara Bergiliran
BNews–NASIONAL-– Sungguh miris nasib seorang gadis yang masih berusia 15 tahun di Banyuwangi ini diperkosa 6 pria. Sebelum menjadi korban pemerkosaan, gadis itu dicekoki miras.
Korban merupakan warga Kecamatan Muncar, Banyuwangi. Sementara pemerkosaan terjadi di Kecamatan Wongsorejo. Selain dicekoki miras, korban juga sempat dicekoki obat keras daftar G.
Kasus pemerkosaan ini terungkap saat Unit Reskrim Polsek Wongsorejo melakukan penyelidikan kasus penyalahgunaan narkoba. Lima orang ditangkap dan satu orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Saat melakukan penyelidikan di lapangan, kami mendapatkan laporan dari warga ada rumah yang sering digunakan untuk melakukan pesta minuman keras,” jelas Kapolsek Wongsorejo AKP Sudarso, Kamis (23/9/2021).
Petugas kemudian mendatangi rumah tersebut. Di dalam rumah tersebut ada 5 pelaku dan korban. “Dalam penggerebekan kemarin itu, kami menemukan sisa pil trex di lokasi tersebut. Mereka kita dibawa ke Polsek Wongsorejo untuk dilakukan pemeriksaan,” tambahnya.
Lima pelaku yang ditangkap yakni ZR (26), AS (18), HA (16), IF (19) dan RW (15). Mereka warga Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi.
Polisi menyita barang bukti pakaian korban. Selain itu, pihaknya juga mengamankan botol dan obat keras. “TKP di rumah ZR. Dan mereka mengakui semuanya,” tambahnya.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
Para pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban sehari sebelum penggerebekan. Pengakuan para pelaku, korban dicekoki miras dengan porsi yang lebih banyak dari mereka.
“Kalau para pelaku satu sloki, saat giliran korban diberikan dua sloki,” terangnya.
Penanganan tersangka yang sudah dewasa dilakukan oleh Polsek Wongsorejo. Sementara penanganan tersangka yang masih di bawah umur dilakukan oleh Unit Renakta Satreskrim Polresta Banyuwangi.
Dalam kasus pemerkosaan ini, polisi mengamankan sejumlah pakaian korban untuk dijadikan barang bukti. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal persetubuhan dan pencabulan terhadap anak. Yakni Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman pidana penjara lebih dari lima tahun,” pungkasnya. (*/detik)