Gudang Kosmetik Ilegal Dibongkar BPOM di Magelang, Ini Penampakannya
BNews–MAGELANG TENGAH–Sebuah banguan di Rejowinangun Utara, Magelang Tengah, Kota Magelang digerebeg Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang, Selasa (30/4).
BNews–MAGELANG TENGAH–Sebuah banguan di Rejowinangun Utara, Magelang Tengah, Kota Magelang digerebeg Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang, Selasa (30/4). Bangunan yang terletak di jalan Tarumanegara No 11 itu diduga menjadi gudang produk kosmetik ilegal bernilai Rp 1 miliar.
Pantauan di lapangan, sekilas tidak nampak bangunan berbentuk ruko tersebut seperti gudang kosmetik. Bahkan, tempat itu lebih terlihat untuk jasa paket ekspedisi pengiriman dan penerimaan barang.
Tidak kurang dari sepuluh petugas terkait dilibatkan dalam penggerebekan yang dipimpin Kabid Penindakan BPOM Semarang, Zeta Pujiastuti. Butuh waktu sekitar 2 jam lebih untuk petugas membongkar, mempelajari dan mendata produk yang diduga beberapa jenis kosmetik tidak mengantongi izin.
“Kami temukan sekitar 137 jenis kosmetik dan satu jenis obat tanpa izin edar. Nilainya kurang lebih Rp 1 miliar,” beber Zeta yang melakukan penggerebekan mulai pukul 14.00 hingga 16.30 WIB.
Diungkapkan Zeta, pelaku yang merupakan pemilik usaha distributor kosmetik ilegal berinisial IR, 37. Sedang pemilik gudang adalah SY yang sama-sama beralamat di Jalan Sunan Bonang, Selatan, Magelang Selatan, Kota Magelang.
“Dua hari sebelumnya kami lakukan penelusuran via online. Ternyata berasal dari sini dari Magelang ini,” ungkapnya.
Informasi yang diterima, distributor tersebut sudah beroperasi selama tiga tahun. Dilihat dari alfabet pada bungkus produk, kosmetik berasal dari luar negeri seperti Tiongkok, Thailand dan Paris.
“Jenis produk yang kami temukan diantaranya pensil alis, hand body, parfum dan krim pagi siang malam. Nanti akan kita lihat izin edarnya dan sebagian akan kami uji laboratorium,” pungkas Zeta.
Sebagaimana diketahui, operasi penertiban itu rutin dilakukan setiap tahun menjelang bulan Ramadan dan Idul Fitri. Pasca pembongkaran gudang kosmetik ilegal, konsumen diharapkan lebih selektif membeli produk kecantikan. Mulai dari cek kemasan, label, izin edar hingga masa kadaluarsa.
Atas perbuatannya, IR akan dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan. Pelaku dijerat Pasal 197 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar. (han)