Warning: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Warning: file_get_contents(https://borobudurnews.com/wp-content/plugins/better-adsmanager//js/adsense-lazy.min.js): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Jadwal SIM Keliling di Seluruh Jogjakarta Hari Ini (10/12/2021)

BNews—JOGJAKARTA— Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di Provinsi Jogjakarta digelar pada hari Jumat, (10/12). Beberapa daerah yang menggelar jadwal SIM keliling diantaranya Kota Jogja, Bantul, Gunungkidul, Kulon Progo dan Sleman.

SIM Keliling ini hanya diperuntukkan bagi perpanjangan SIM. Sementara pembuatan SIM baru bisa datang langsung ke Polres atau Satpas setempat. Berikut jadwal SIM keliling Jogja hari ini di seluruh DI Jogjakarta, Jumat (10/12).

Kota Jogja

Layanan perpanjangan SIM dapat datang ke layanan SIM Keliling Simon Palace di halaman Kadipaten Puro Pakualaman mulai pukul 09.00WIB sampai selesai.

Sleman

Bagi masyarakat Sleman yang ingin memanfaatkan layanan SIM keliling di Mall Pelayanan Publik (MPP) di Beran Lor Tridadi Sleman pukul 08.00 sampai 11.00WIB.

Bantul

Jadwal layanan SIM di Polres Bantul mulai pukul 08.00WIB

Gunungkidul

Jadwal SIM keliling Gunungkidul, bisa datang ke Layanan SIM Station di Terminal Dhaksinarga Wonosari mulai pukul 08.00WIB sampai selesai.

Kulon Progo

Jadwal layanan SIM keliling di Kulon Progo di Mall Pelayanan Publik (MPP) Jalan KH Ahmad Dahlan KM1 Dipan Wates Kulon Progo pukul 08.00sampai 11.00WIB. Khusus hari Jumat layanan SIM Keliling tutup lebih awal yakni pukul 11.00 dari jadwal biasanya pukul 12.00WIB.

Ditlantas Polda DIJ

Jadwal layanan SIM Ditlantas Polda DIJ dibuka di halaman Radio Rakosa Sleman Jalan Kaliurang KM6 Sleman Jogjakarta mulai pukul 08.00WIB sampai selesai. Jadwal rutin SIM Corner Ramai Mall Jogja pukul 09.30 sampai selesai.

Persyaratan dan Biaya:

Untuk semua persyaratan perpanjangan SIM cukup melampirkan el-KTP, SIM asli beserta fotokopi dan surat cek kesehatan dan psikologi. Perlu diingat, perpanjangan SIM A dan C dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Bila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM baru dari awal.

Adapun biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 untuk perpanjangan SIM C. (ifa/han)

Sumber: Harian Merapi

About The Author

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!