Jika Temukan Uang Palsu, Ini Saran Dari Bank Indonesia

BNews–NASIONAL-– Kasus peredaran uang palsu masih marak di Indonesia hingga beberapa pekan terakhir ini. Beragam modus dijalankan para pihak yang tidak bertanggung jawab mulai dari penipuan penggandaan uang hingga membelanjakan uang palsu di pasar.

Penipuan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab tersebut tentu merugikan masyarakat. Ada pelaku yang sudah ditangkap polisi, tetapi masih muncul lagi pelaku lainnya.

Lalu, apa yang harus dilakukan saat menerima uang rupiah palsu?

Bank Indonesia (BI) adalah satu-satunya lembaga yang berhak menentukan keaslian rupiah. Masyarakat dapat meminta klarifikasi dari BI tentang rupiah yang diragukan keasliannya.

Berdasarkan informasi yang dari laman bi.go.id mengenai pencegahan rupiah palsu, ada beberapa hal yang perlu dilakukan apabila masyarakat menemukan uang yang diragukan keasliannya.

Apabila saat bertransaksi, yang pertama dilakukan adalah tolak jelaskan secara sopan anda meragukan keaslian uang tersebut.

Kedua, minta kepada pihak pemberi untuk memberikan uang lainnya sebagai pengganti uang tersebut atau lakukan pengecekan ulang.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

Ketiga, sarankan pihak pemberi untuk melakukan pengecekan uang ke bank, kepolisian, atau meminta klarifikasi langsung ke kantor BI terdekat.

Keempat, gunakan praduga tak bersalah karena pihak pemberi mungkin adalah korban yang tidak menyadari bahwa uang tersebut adalah uang yang diragukan keasliannya.

Selanjutnya apabila selesai atau setelah bertransaksi, langkah pertama yang dilakukan adalah menjaga fisik dan tidak mengedarkan kembali uang yang diragukan keasliannya.

Kedua, laporkan temuan tersebut disertai fisik uang yang diragukan keasliannya kepada bank, kepolisian, atau meminta klarifikasi langsung ke kantor BI terdekat.

Laporan masyarakat atas uang yang diragukan keasliannya kepada BI baik yang disampaikan langsung maupun melalui bank, akan diteliti lebih lanjut. Uang yang diragukan keasliannya dan dinyatakan tidak asli, tidak memperoleh penggantian.

Sementara bagi yang dinyatakan asli, dapat memperoleh penggantian sesuai ketentuan berlaku. (*)

About The Author

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!