Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Judi Pilkades di Magelang, Empat Orang Ditangkap Polisi dan Satu Orang DPO

Judi Pilkades di Magelang, Empat Orang Ditangkap Polisi dan Satu Orang DPO

  • calendar_month Sel, 22 Nov 2022

BNews–MAGELANG– Polisi menangkap komplotan penjudi pemilihan kepala desa (Pilkades) di Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang. Momen ini bersamaan dengan penyelenggaraan pilkades serentak di Kabupaten Magelang pada 6 November 2022.

“Objek (perjudian) adalah pilkades di Desa Banaran, Kecamatan Grabag,” ungkap Pelaksana tugas Kasat Reskrim Polresta Magelang, AKP Setyo Hermawan dalam konferensi pers di Polresta Magelang, Senin (21/11/2022).

Setyo mengatakan ada tiga calon kepala desa dalam pilkades di Banaran. Pasangan nomor urut satu dan tiga dijadikan taruhan oleh para penjudi dengan ketentuan voor 400 suara.

“(Hasil pilkades) belum sempat dimenangkan, (para penjudi) sudah kami tangkap. Kami amankan Sabtu (5/11/2022) malam. Sementara waktu Pilkades Minggu 6 November 2022,” ujarnya.

Pelaku yang dibekuk antara lain AN (50), MD (43), MAY (31), dan PM (47), semuanya warga Kecamatan Grabag.

“Masih ada satu pelaku yang masih kami cari dengan inisial S. Perannya sebagai pemodal,” kata Setyo.

Setyo menyebutkan AN berperan menjadi perantara atas uang dari S. MAY dan PM sebagai pemberi dana. Sedangkan, MD sebagai pengumpul uang.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

“Masing-masing pihak menaruh taruhan senilai Rp28 juta. Uang terkumpul total Rp56 juta. Akan tetapi, di situ ada potongan komisi. Jadi, barang bukti yang kami amankan sejumlah Rp53.200.000,” jelasnya.

Keempat tersangka pun dijerat pasal 303 atau 303bis KUHP tentang tindak pidana perjudian atau menggunakan kesempatan bermain judi. (bsn)

About The Author

  • Penulis: BNews 2

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less