Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Kabar Terbaru Proyek Pembangunan Tol Jogja-Bawen Via Magelang

Kabar Terbaru Proyek Pembangunan Tol Jogja-Bawen Via Magelang

  • calendar_month Rab, 26 Jan 2022

BNews—JOGJAKARTA— Pembersihan lahan atau land clearing Tol Jogja Bawen dimulai pada Februari bulan depan. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker Pelaksanaan Jalan Bebas Hambatan (PJBH) Tol Jogja Bawen Wijayanto mengatakan proses pembebasan lahan bisa diselesaikan pekan ini.

Proses selanjutnya adalah menyelesaikan pembayaran tanah yang berkriteria khusus seperti tanah kas desa, tanah wakaf, dan tanah yayasan. ”Ada beberapa lahan yang belum dibayar, teapi yang jelas tahun ini seluruh lahan sudah bisa dibebaskan,” katanya di sela kegiatan pembayaran ganti kerugian bagi warga Banyurejo, Selasa (25/1).

Rencana selanjutnya, kata Totok, adalah land clearing atau pembersihan lahan, termasuk membangun jalan kerja. Land clearing akan dimulai dari Tirtoadi, Mlati, hingga ke semua lahan yang sudah dibebaskan.”“Pembersihan akan dilakukan keseluruhan, secara bertahap dari Tirtoadi hingga Banyurejo,” katanya.

Saat ini, lanjut Totok, Satker masih menunggu hasil penetapan pemenang tender untuk pengerjaan fisik Tol Jogja Bawen. Apalagi, desain Rencana Teknik Akhir (RTA) Tol Jogja Bawen sudah dinyatakan final dan sudah disetujui. Namun, Totok belum bisa menjelaskan secara detail RTA tersebut.

”Untuk groundbreaking (peletakan batu pertama) masih kami koordinasikan dengan BPJT [Badan Pengatur Jalan Tol], ya mudah-mudahan bisa Februari atau Maret. Masih tentatif,” terangnya.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DI SINI)

Proses pembayaran uang ganti rugi pengadaan tanah jalan Tol Jogja Bawen bagi warga Banyurejo, Tempel, kembali digelar Selasa (25/1). Di lokasi ini terdapat 228 bidang objek lahan yang dibebaskan dengan 72.781 meter persegi dan total nilai ganti rugi Rp127,2 miliar.

”Proses pembayaran hari ini [kemarin] jumlah sebanyak 64 objek seluas 20.214 meter persegi dengan total UGK [uang ganti kerugian] Rp33,4 miliar,” papar Staf PPK Satker PBJH Jogja Solo dan Jogja Bawen Galih Alfandi.

Dari jumlah tersebut, lanjutnya, hanya satu warga yang belum dapat menerima uang ganti rugi jalan tol lantaran sertifikat hak milik (SHM) hilang. Saat ini warga tersebut masih mengurus SHM baru ke BPN Sleman. ”Satu warga yang belum mendapatkan UGK dengan luas lahan 297 meter persegi senilai Rp311,7 juta. Tahap pembayaran selanjutnya kami gelar Rabu (26/1) dan Sabtu (29/1),” pungkasnya. (*)

Sumber: Harian Jogja

About The Author

  • Penulis: BNews 3

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less