Kominfo Berhak Melihat Chat WhatsApp ataupun Gmail Seseorang, Namun Dengan Alasan Tertentu
- calendar_month Sab, 30 Jul 2022

Aplikasi WhatsApp. (gambar: ist)
BNews–NASIONAL— Pengguna aplikasi media sosial baik itu WhatsApp maupun Gmail disebut bisa diintip isi pesannya.
Hal itu lantaran aturan Permenkominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.
Pakar keamanan siber dari CISSReC, Pratama Persadha mengatakan lewat aturan tersebut, pemerintah nantinya bisa melihat informasi isi pesan WhatsApp meskipun aplikasi diklaim punya fitur enkripsi.
Menurutnya, secara teknis aplikasi pesan singkat WhatsApp atau platform pesan elektronik seperti Google Mail memang bisa memantau isi pesan; dan kepada siapa saja pesan tersebut dikirimkan.
Namun menyangkut payung hukum yang dikeluarkan Kemenkominfo itu, kata Pratama ada beberapa butir pasal yang bisa ‘menghalalkan’ pemerintah untuk mengintip isi pesan.
Hal tersebut dikarenaka aturan Permenkominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat. Pratama Persadha; selaku Pakar keamanan siber dari CISSReC mengatakan melalui aturan tersebut, memungkinkan pemerintah bisa melihat informasi isi pesan WhatsApp meskipun aplikasi diklaim punya fitur enkripsi.
“Dengan Permenkominfo PSE ini, pemerintah bisa meminta dan melihat informasi yang dibutuhkan untuk keperluan penyelidikan, meskipun data tersebut dienkripsi,” kata Pratama mengutip CNNIndonesia.com Rabu (27/7/22).
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
Enkripsi sendiri merupakan sebuah metode yang memungkinkan informasi seperti yang ada di WhatsApp maupun Gmail akan ‘terkunci’. Sehingga pesan yang ada dienkripsi, nantinya akan diubah ke dalam kode acak rahasia. Dengan demikian secara teknis aplikasi pesan singkat WhatsApp atau platform pesan elektronik seperti Google Mail bisa memantau isi pesan dan kepada siapa saja pesan tersebut dikirimkan.
Pratama mengungkapkan bahwa ada beberapa butir pasal yang bisa mengizinkan pemerintah untuk mengintip isi pesan. Apabila mengacu ke pasal 9, 14 dan 36 di Permenkominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat, dinilai Pratama bisa menghilangkan privasi masyarakat.
Permintaan membuka informasi di WhatsApp atau Gmail baru bisa dilakukan setelah ada sebuah perkara hukum. Dirinya menilai, permintaan meminta atau mengakses media sosial milik masyarakat itu harus mendapatkan perhatian oleh Kemenkominfo; agar tidak kontra-produktif di masyarakat. (*)
About The Author
- Penulis: Marisa Oktavani



Saat ini belum ada komentar