Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » KPU Kabupaten Magelang Sosialisasi Titik Lokasi Pemasangan APK Pemilu 2024

KPU Kabupaten Magelang Sosialisasi Titik Lokasi Pemasangan APK Pemilu 2024

  • calendar_month Sab, 25 Nov 2023

BNews-MAGELANG– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang mengadakan kegiatan sosialisasi terkait Keputusan KPU Kabupaten Magelang Nomor 129 Tahun 2023 tentang penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye dan Pemilihan Umum Tahun 2024 di Hotel Trio Magelang pada Kamis (23/11/2023).

Kegiatan ini diselenggarakan dengan tujuan agar seluruh peserta Pemilu 2024 mengetahui dimana saja lokasi yang diperbolehkan untuk memasang Alat Peraga Kampanye (APK) maupun Alat Peraga Sosialisasi (APS).

“Peraturan kita ini sudah mengatur hingga tingkat desa di mana APK dapat dipasang. Selain itu, kami juga memberitahukan lokasi-lokasi yang tidak diizinkan,” kata Kadiv. Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Magelang, Dwi Endys Mindarwoko.

Menurutnya, penentuan lokasi yang dilarang untuk memasang APK maupun APS didasarkan pada Peraturan Daerah maupun Peraturan Bupati.

“Lokasi yang dilarang misalnya di taman, di pohon, di jembatan. PKPU Nomor 129 ini juga didasarkan pada peraturan-peraturan tersebut,” lanjutnya.

Endys menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Magelang menyediakan fasilitas kepada peserta Pemilu terkait pemasangan APK maupun APS, termasuk lokasi-lokasi yang sudah ditentukan dan tiga bentuk reklame atau baliho sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1621.

“Di Kabupaten Magelang, kami menyediakan tiga baliho atau reklame. Satu untuk pasangan calon, satu untuk partai politik peserta Pemilu 2024, dan satu untuk peserta pemilu anggota DPD. Ketiganya harus dipasang di ibu kota kabupaten,” jelasnya.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

Dalam hal ini, dirinya berencana mengirim surat kepada Bupati Magelang untuk meminta fasilitas terkait baliho atau reklame. Mengingat KPU Kabupaten Magelang telah memiliki satu papan baliho, masih diperlukan dua papan baliho atau reklame lagi.

Endys juga menjelaskan bahwa pelanggaran yang sering terjadi terkait pemasangan APK maupun APS oleh peserta Pemilu adalah dipasang di tempat yang dilarang atau tidak sesuai.

“Pelanggaran yang paling sering adalah ketika APK masih tetap dipasang di pepohonan, baik itu diikat maupun dipaku, di tiang listrik maupun telepon, rambu lalu lintas, dan sebagainya,” ungkap Endys.

Namun menurutnya, dari tahun ke tahun, angka pelanggaran terkait pemasangan APK maupun APS terus menurun. Dan yang tidak kalah penting menurutnya adalah pemeliharaan APK. APK yang rusak sebelum masa pemasangannya habis harus diperbaiki agar tidak mengganggu keselamatan dan pemandangan.

“Target kami dalam acara ini adalah agar semua yang hadir mengetahui mekanisme lokasi pemasangan APK maupun APS. Dan tentunya untuk mengurangi angka pelanggaran,” ujar Endys.

Kegiatan sosialisasi mengenai Keputusan KPU Kabupaten Magelang Nomor 129 Tahun 2023 tentang penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye dan Pemilihan Umum Tahun 2024 dihadiri oleh instansi terkait, Polresta, Kodim, partai politik, dan PPK SE Kabupaten Magelang. (*)

About The Author

  • Penulis: BNews 2

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less