Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Masih 473 Bidang Tanah di Kabupaten Magelang Belum Dibebaskan Untuk Jalan Tol Jogja-Bawen

Masih 473 Bidang Tanah di Kabupaten Magelang Belum Dibebaskan Untuk Jalan Tol Jogja-Bawen

  • calendar_month Sel, 5 Des 2023

BNews-MAGELANG- Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah membebaskan; sejumlah lahan tanah yang terdampak oleh pembangunan Jalan Tol Jogja-Bawen di wilayah Kabupaten Magelang seksi 3.

Terdapat total 61 bidang lahan yang telah dibebaskan pada Selasa (28/11) kemarin, dengan nilai ganti rugi sebesar Rp 79,2 miliar.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang, A. Yani, menyampaikan bahwa pada pembayaran kali ini; tidak hanya untuk desa yang masuk dalam seksi 3, tetapi juga terdapat sisa pembayaran yang harus diselesaikan di seksi 2.

“Terdapat empat bidang lahan dari Desa Ngluwar dan sembilan bidang lahan dari Desa Sriwedari yang merupakan bagian dari sisa-sisa pembayaran di seksi 2. Sementara sisanya terkait dengan desa-desa yang berada dalam seksi 3. Pembayaran ini merupakan yang pertama kali dilakukan di seksi 3,” katanya.

Desa-desa yang telah dibayarkan ganti rugi di seksi 3 antara lain Desa Bojong dengan 27 bidang lahan, Desa Mungkid dengan 14 bidang lahan, dan Desa Pagersari dengan tujuh bidang lahan.

Yani juga menambahkan bahwa selain bidang-bidang lahan yang telah dibayarkan, terdapat beberapa bidang lahan lainnya; yang masih menunggu persetujuan dari Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).

Yakni di Desa Pagersari memiliki 82 bidang lahan, Desa Senden dengan 77 bidang lahan, Desa Sidomulyo dengan 82 bidang lahan, dan Desa Podosoko dengan 34 bidang lahan.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

“Total kami sudah mengajukan 275 bidang lahan ke LMAN dan kami berharap agar persetujuan dapat diberikan secepat mungkin,” harapnya.

Yani juga menambahkan bahwa pada pembayaran yang dilakukan pada Selasa kemarin, nominal pembayaran tertinggi mencapai Rp 10 miliar; sementara ada juga yang menerima sebesar Rp 6 miliar. Pembayaran tersebut termasuk untuk rumah dan tempat usaha.

PPK Jalan Tol Jogja-Bawen, Muhammad Mustanir, menjelaskan bahwa pembangunan jalan tol Jogja-Bawen di wilayah Kabupaten Magelang; semenjakan 2.618 bidang lahan, dan sejauh ini telah dibebaskan sebanyak 2.181 bidang lahan dengan nilai ganti rugi yang telah terserap sebesar Rp 1,45 triliun.

“Kami telah membebaskan sekitar 83,31% bidang lahan. Namun, masih terdapat 437 bidang lahan yang masih perlu dibebaskan di seksi 2. Dari jumlah tersebut, sebanyak 129 bidang sudah memiliki Surat Perintah Pembayaran (SPP) yang menunggu persetujuan dari LMAN, kemudian terdapat 33 bidang yang telah tervalidasi dan masih dalam posisi musyawarah, serta 185 bidang yang belum tervalidasi,” ungkapnya. (*)

About The Author

  • Penulis: Borobudur News

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less