Menpan RB Beberkan Alasan Tenaga Honorer Terkendala Menjadi PPPK
- calendar_month Jum, 5 Jan 2024

ilustrasi Tenaga Honorer di daerah
BNews-NASIONAL– Pemerintah telah lama membahas UU ASN yang baru disahkan menjadi undang-undang.
Pengangkatan UU ASN selalu menjadi perbincangan dengan berbagai permasalahan yang belum terselesaikan.
Namun, seperti yang kita ketahui, masih banyak tenaga honorer yang menjadi PPPK dan masih banyak juga yang hingga saat ini, sebelum dan setelah disahkannya UU ASN, belum mendapatkan kepastian.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) menjelaskan beberapa alasan tersebut.
Ada beberapa kendala di lapangan yang menjadi perhatian pemerintah.
Menpan RB mengatakan bahwa pemerintah pusat selalu menyerahkan pengangkatan tenaga honorer ke daerah.
Namun, masih banyak daerah yang tidak mengusulkan formasi bagi PPPK karena terhalang masalah anggaran atau belanja daerah yang sudah melebihi batas.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
Hal ini menjadi kendala mengapa masih banyak daerah yang tidak mengusulkan formasi PPPK dan tenaga honorer masih belum memiliki kepastian.
Selain itu, Menpan RB juga menjelaskan beberapa kendala lainnya, antara lain:
a. Keterbatasan anggaran untuk pembayaran gaji.
b. Kelebihan jumlah SDM dalam satu jabatan.
c. Data yang tidak valid.
d. Keterbatasan jenis jabatan.
Selain itu, beberapa waktu lalu, BKN menyatakan ada kendala anggaran dalam proses audit data tenaga honorer.
Audit data menjadi langkah utama dalam upaya penataan tenaga non-ASN ini, sehingga kendala anggaran cukup memperlambat pengangkatan tenaga non-ASN.
Anggota Komisi II DPR, Junimart Girsang, menyatakan dukungan dan kerjasama dengan daerah dapat membantu upaya pengangkatan tenaga honorer.
Meskipun sempat diragukan, namun Menpan RB dan Komisi II DPR bertekad kuat untuk mengangkat tenaga honorer sesuai dengan amanat UU ASN, yaitu Desember 2024.
Hingga saat ini, pemerintah masih terus menggodok aturan turunan UU ASN yang akan ditetapkan pada April 2024 mendatang. (*)
About The Author
- Penulis: BNews 5





Saat ini belum ada komentar