Nembak Bikin SIM, Seorang Warga Ditahan
BNews—NASIONAL—Kalian mau bikin Surat Ijin Mengemudi (SIM) dengan cara menembak atau menyuap petugas penguji, alangkah baiknya jangan. Karena di Bekasi seseorang diamankan Satuan Reskrim Polresta Bekasi karena memberikan suap kepada petugas penguji SIM.
BJ, 43 diamankan petugas reskrim karena menyuap petugas penguji sebesar Rp.50.000. Dirinya menyuap petugas uji untuk meloloskan ujian praktik SIM roda empat Sabtu kemarin (15/6).
Kepala Sub Bagian Humas Polrestro Bekasi Kota Komisaris Erna Ruswing Andari mengatakan, kasus penyuapan kepada petugas itu terjadi pada Sabtu (15/6/2019) pagi.”BJ melakukan suap kepada Aipda Budiarto dengan harapan diluluskan, Awalnya BJ dinyatakan gagal, petugas lalu meminta BJ agar mengikuti ujian susulan pada agenda berikutnya hari Sabtu (22/6) mendatang. Namun, bukannya mengikuti arahan petugas, BJ malah menyelipkan uang Rp 50.000 ke kantong celana Aipda Budiarto,” katanya kepada awak media (16/6).
Saat itu petugas penguji yakni Aipda Budiarto menolak begitu tahu BJ memasukkan uang ke saku celananya. Namun, BJ tetap memaksa Aipda Budiarto agar menerima uang sogokan tersebut.
“Selanjutnya Aipda Budiarto melaporkan hal ini ke pimpinannya yakni AKP Sri Indira Purnamawati. Dan oleh petugas reskim, BJ diamankan dan diperiksa untuk lebih lanjut,” imbuhnya.
Saat diamankan petugas, BJ mengaku terpaksa menyuap petugas dengan harapan diluluskan dalam ujian SIM. “BJ juga mengaku kepada petugas bahwa dirinya tidak sabar memiliki SIM tersebut sekaligus dia tidak bisa menghadiri agenda ujian berikutnya karena ada kegiatan lain,” ungkap Komisaris Erna Rusming Andari.
Erna menegaskan bakal menindak tegas masyarakat yang berusaha menyuap petugas. “Kalau dinyatakan gagal berarti yang bersangkutan memang tidak mampu menguasai atau memahami ujian yang diberikan petugas. Artinya, mereka juga belum dianggap matang untuk berkendara di jalan raya,” tegasnya.
Atas perbuatannya, BJ dijerat Pasal 53 KUHP juncto Pasal 5 Ayat 1 Huruf A Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.”Untuk ancaman penjara kepada BJ ini sesuai peraturan maksimal lima tahun,” pungkasnya. (Interner/Bn1/bsn)