Prostitusi Online Anak-anak Dibongkar, Muncikari: Tarif Sekali Kencan Rp1,7 Juta
BNews—NASIONAL— Protitusi online yang memperkerjakan anak di bawah umur berhasil dibongkar. Bocah berusia 14 hingga 17 tahun ini juga ’dipaksa’ melayani threesome.
Jaringan prostitusi online ini terbongkar setelah tim Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil mengamankan satu orang muncikari, DK. Tersangka masih berusia 20 tahun, dengan cara undercover.
Aksi protitusi online ini berlangsung di salah satu hotel di kawasan Musi II Palembang, Kamis (5/8). Dan yang lebih mengejutkan bukan hanya muncikari yang masih terbilang muda, anak-anak yang ia jajakan melalui sosial media juga masih berusia di bawah umur. Kisaran umur 14 tahun hingga 17 tahun.
Dikatakan DK, dirinya udah cukup lama menjadi perantara hidung belang yang hendak mencari pemuas nafsu mereka. Namun, untuk anak-anak di bawah umur, baru ia lakoni sejak satu bulan ke belakang. Untuk satu kali kencan, ia mematok tarif harga sebesar Rp1 juta hingga Rp1,7 juta.
”Dari hasil sekali kencan, fee Saya tidak besar. Paling cukup untuk beli kuota internet,” ujarnya saat dirilis di Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Sumsel, Jumat (6/8)
Diungkapkan DK, dalam menjajakan anak-anaknya, ia memanfaatkan aplikasi sosial media Mechat. Tak hanya satu orang, DK juga nenawarkan ke konsumennya untuk layanan tiga orang alias threesome.
”Bukan Saya yang jual, mereka yang minta carikan konsumen. Kebetulan kami bertetangga,” jelasnya.
Salah satu korban perdagangan BN, 14, mengaku nekat terlibat dalam kasus prostitusi online lantaran terlilit kebutuh ekonomi. Remaja putus sekolah ini kepepet uang lalu menghubungi DK untuk dicarikan pelanggan yang mau menggunakan jasanya.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DI SINI)
”Saya baru sekali layani pria hidung belang, Saya diberi uang Rp300 ribu,” terangnya.
Sedang RS, 15, mengungkapkan, sudah beberapa melayani jasa kencan tersebut. Dalam sekali kencan ia menerima bayaran Rp500 ribu.
”Pelanggannya sudah ada, Saya tinggal siap saja ketika di kontak,” ujarnya.
Kasubdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Masnoni menyampaikan, pihaknya mengamankan seorang muncikari beserta anak-anaknya. Adapun modusnya korban dijajakan di sosmed.
Si muncikari memiliki beberapa anak yang untuk dijajakan. Selain anak di bawah umur, ia juga mempunyai anak didik orang dewasa.
Aksi anak-anak di bawah umur menjajakan layanan seks ini sudah beberapa kali mereka lakukan. Di mana, ketika ada pesanan anak di bawah umur, DK akan menghubungi mereka.
”Untuk pelaku akan kita kenakan pasal 88 UU No 78 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam dengan hukuman maksimal sepuluh tahun penjara,” tegasnya. (ifa/han)