Sat Samapta Polresta Magelang Operasi Miras, Tiga Orang Diamankan
- calendar_month Sel, 10 Okt 2023

Kasat Samapta Polresta Magelang menunjukan barang bukti miras hasil operasi
BNews-MAGELANG- Sat Samapta Polresta Magelang menggelar razia peredaran minuman keras untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan teratur di Kabupaten Magelang.
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menekan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang seringkali dipicu; oleh konsumsi minuman keras ilegal.
Tim Sat Samapta Polresta Magelang, melalui Kasat Samapta Polresta Magelang AKP Soedjarwanto,., menyampaikan; bahwa sasaran razia ini adalah para pengecer yang menjual minuman keras tanpa izin resmi; seringkali mendompleng toko jamu atau toko kelontong.
“Mereka bertekad untuk terus menggencarkan operasi ini agar minuman beralkohol tidak lagi diperjualbelikan secara bebas di Kabupaten Magelang,” katanya.
Dalam razia kali ini, Sat Samapta Polresta Magelang berhasil menyita puluhan botol minuman keras dari tiga pelaku dengan inisial BA, E, dan RNP.
Adapun jenis minuman keras yang disita antara lain vodka sebanyak 14 botol, wiski sebanyak 1 botol, soju sebanyak 6 botol; anggur merah sebanyak 4 botol, bir sebanyak 12 botol, dan bir kaleng sebanyak 25 kaleng.
Dengan penangkapan ini, ketiga pelaku terbukti melanggar Perda Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2012 Pasal 13; dan dapat dikenakan pidana penjara maksimal 3 bulan dan/atau denda hingga Rp 50.000.000,-.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
AKP Soedjarwanto menjelaskan bahwa barang bukti berupa puluhan botol minuman keras dan para pelaku; telah diamankan di kantor untuk proses persidangan di Pengadilan Negeri Kota Mungkid.
Melalui operasi ini, diharapkan keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Magelang dapat terjaga dengan baik. Selain itu, peredaran minuman keras ilegal dapat ditekan sehingga lingkungan menjadi lebih aman dan sehat bagi seluruh warga masyarakat. (*)
About The Author
- Penulis: BNews 2





Saat ini belum ada komentar