Warning: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Warning: file_get_contents(https://borobudurnews.com/wp-content/plugins/better-adsmanager//js/adsense-lazy.min.js): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Terbangkan Balon Udara Ilegal, Warga Terancam Penjara dan Denda Rp500 Juta

BNews—WONOSOBO— Bahaya menerbangkan balon udara secara ilegal terus disosialisasikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonosobo bersama pihak AirNav Indonesia. Hal ini dilakukan karena adanya potensi bahaya yang sangat tinggi.

Bukan hanya mengganggu aktivitas lalulintas penerbangan pesawat saja. Tetapi juga membahayakan keselamatan penerbangan karena balon udara ukuran besar bisa terbang hingga di atas 40 ribu kaki. Apalagi langit-langit di Jawa Tengah merupakan jalur sentral yang memiliki aktivitas penerbangan sangat padat.

Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat mengungkapkan bahwa sejauh ini pihaknya terus melakukan koordinasi dengan pihak AirNav Indonesia. Pernyataan ini disampaikan dirinya bersama Kapolres Wonosobo AKBP Ganang Nugroho W dan pimpinan OPD.

”Intinya, kami tidak ingin kecolongan lagi dengan adanya penerbangan balon udara tradisional yang terbang bebas hingga ketinggian 40 ribu kaki. Kami mengajak masyarakat pecinta balon udara di Wonosobo bisa menerbangkan balon udara dengan cara ditambatkan menggunakan tali yang kuat. Sehingga tidak mengganggu dan membahayakan aktivitas penerbangan,” paparnya.

Bagi para pelanggar, jelas Bupati, ada ancaman hukumannya yang cukup serius. Berdasarkan Pasal 53 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2009 entang Penerbangan. Disebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja menerbangkan atau mengoperasikan pesawat udara yang membahayakan keselamatan udara diancam pidana penjara paling lama dua tahun. Dan denda paling banyak Rp500 juta.

”Tentu kami tidak ingin melihat ada masyarakat pecinta balon udara di Wonosobo yang sampai berurusan dengan hukum karena melanggar aturan atau menerbangkan balon udara secara ilegal,” ujarnya.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DI SINI)

Sebagai solusi, paparnya, penerbangan balon udara tradisional tetap boleh dilakukan dengan persyaratan khusus sehingga aman dan tidak membahayakan aktivitas penerbangan. Salah satunya balon udara diterbangkan harus ditambatkan dengan tali yang kuat, balon udara tidak boleh diterbangkan dalam radius 15 kilometer sekitar Bandara, ketinggian balon udara maksimum 150 meter.

Terpenting lagi adalah tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19, sehingga ketika potensi terjadi kerumunan massa, maka lebih baik tidak dilakukan. ”Kami berjanji jika situasinya sudah aman dan kondusif, akan kembali menggelar festival balon udara yang dilalukan secara benar sesuai aturan,” ujarnya.

Terkait larangan penerbangan balon udara ilegal tersebut, Bupati juga telah memerintahkan jajaran OPD terkait serta para camat untuk menyampaikan kepada masyarakat luas, agar tidak lagi menerbangkan balon udara ilegal. Termasuk berkoordinasi dengan aparat keamanan TNI-Polri dan Satpol PP, agar potensi penerbangan balon udara ilegal tidak terjadi lagi pada perayaan Lebaran tahun ini. Apalagi masih dalam situasi pandemi Covid-19, maka berbagai kegiatan berpotensi menjadi ajang kerumunan massa juga dilarang.

”Melalui para camat, kami akan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait larangan penerbangan balon udara ilegal. Bahkan upaya sosialisasi akan kami lakukan hingga ke tingkat RT dan RW disetiap wilayah. Khususnya kepada kelompok-kelompok pemuda karena mereka yang biasanya membuat dan menerbangkan balon udara,” pungkasnya.(han)

About The Author

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!