Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual Kepada Santriwati di Magelang Ajukan Banding
- calendar_month Rab, 12 Feb 2025

Seorang tokoh agama di Magelang saat menerima vonis kasus pelecehan seksual kepada santrinya
BNews-MAGELANG- Terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap empat santriwati di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, resmi mengajukan banding. Dimana Ahmad Labib Asrori terdakwa tersebut sebelumnya telah menerima vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Mungkid, Senin (3/2/2025).
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mungkid, Asri, mengungkapkan bahwa terdakwa menyatakan banding pada Jumat (7/2/2025).
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang juga mengajukan banding pada Senin (10/2/2025).
“Untuk perkara 242 pidsus 2024 PN Mungkid atas terdakwa Ahmad Labib, pihak terdakwa telah menyatakan upaya hukum banding pada Jumat tanggal 7 Februari.
“Sementara pihak penuntut umum juga menyatakan banding pada Senin tanggal 10 Februari. Saat ini, pengadilan masih menunggu memori bandingnya,” ujar Asri, Rabu (12/2/2025).
Menurutnya, dalam waktu 14 hari setelah pernyataan banding, berkas perkara akan dikirimkan ke Pengadilan Tinggi untuk diproses lebih lanjut.
“Saat ini, baru pernyataan banding yang masuk, sedangkan memori bandingnya belum disampaikan oleh kedua belah pihak,” tambahnya.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
Penasihat hukum terdakwa, Satria Budhi, menyatakan bahwa kliennya merasa hukuman yang dijatuhkan terlalu tinggi sehingga menempuh upaya hukum banding.
“Terdakwa merasa putusannya terlalu berat,” ujarnya.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum, Aditya Otavian, menegaskan bahwa putusan 15 tahun penjara sudah melampaui tuntutan awal yang diajukan jaksa, yakni 13 tahun.
Namun jika mengacu prosedur, JPU wajib mengajukan banding jika terdakwa mengajukan banding.
“Terkait dengan hukuman, artinya proses tuntutan berhasil karena pengadilan memutuskan lebih tinggi dari tuntutan kami.”
“Namun dalam SOP kami, apabila terdakwa banding, maka JPU juga wajib banding. Memori banding akan segera kami kirimkan dalam waktu satu hingga dua minggu ke depan,” jelasnya. (*/Sumber : Tribun)
About The Author
- Penulis: Borobudur News





Saat ini belum ada komentar