Terdakwa Kasus Korupsi Bank Bapas 69 Magelang Divonis Penjara 4,5 Tahun

BNews-MAGELANG- Mantan sales Transvision Magelang, Kurniati, telah divonis secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak korupsi.

Ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Prasetya, menjatuhkan hukuman penjara selama 4,5 tahun.

Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 300 juta.

Apabila denda tidak dapat dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Tak hanya itu, majelis juga menetapkan bahwa terdakwa harus membayar Uang Pengganti sebesar Rp 211,5 juta.

“Hakim Ketua menetapkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 211,5 juta,” ujar Selasa (27/2/2024).

Hakim Ketua menekankan bahwa hukuman tersebut harus dijalankan paling lambat dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

IKUTI BERITA UPDATE BOROBUDUR NEWS DI GOOGLE NEWS GRATIS (KLIK DISINI)

Apabila terdakwa tidak dapat membayar, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Namun, jika terdakwa tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Terkait putusan ini, terdakwa bersama kuasa hukumnya menyatakan akan mempertimbangkan.

Jaksa penuntut umum Kejari Kabupaten Magelang juga menyatakan kesetujuan dengan putusan tersebut.

Terlihat bahwa hukuman yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu 5,5 tahun penjara.

Sebelumnya, terdakwa Kurniati terlibat dalam kasus kredit fiktif yang juga menjerat Saleh Nahdi, mantan Politisi Partai Perindo.

Saleh Nahdi dihukum pidana selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta.

Kasus ini bermula dari kerjasama antara Bank Bapas 69 dengan PT Indonusa Telemedia (Transvision) Magelang, dimana terjadi penyalahgunaan fasilitas kredit untuk pekerja perusahaan.

Terdakwa menggunakan nama orang lain yang bukan karyawan PT Indonusa Telemedia untuk pencairan kredit sebesar Rp 11,6 miliar di PD BPR Bank Bapas 69 Magelang.

Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Saleh Nahdi, Nanda Ismuirachim Nursitanti, dan Farrei Everaid Fernanda.

Total nilai yang diperoleh terdakwa dari upaya memperkaya diri sendiri ini berkisar Rp 211 juta. (*/radar)

About The Author

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!