Tersangka Susur Sungai Digunduli, Ini Penjelasan Polisi
BNews—SLEMAN— Penampilan tersangka kasus dugaan kelalaian dalam tragedi susur sungai SMPN 1 Turi yang gundul menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Apalagi setelah bayak yang protes penggundulan tersebut.
Protes dilayangkan oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) terkait guru yang jadi tersangka tersebut. “Menyikapi protes yang disampaikan oleh akun PGRI tentang tahanan yang gundul. Propam Polda DIY dari tadi pagi sedang melakukan pemeriksaan di Polres Sleman untuk mengetahui pelanggaran yang dilakukan oleh anggota,” kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto, kemarin.
Menurutnya, jika nanti terbukti ada pelanggaran maka akan dilakukan tindakan kepada petugas yang menyalahi aturan. “Akan ada tindakan kalua menyalahi,” kata dia.
Sebelumnya tiga tersangka kasus susur sungai Sempor yang menewaskan 10 pelajar SMPN 1 Turi Sleman Yogyakarta dihadirkan saat jumpa pers di Polres Sleman Selasa (25/2/2020). Semua tersangka termasuk dua orang guru mengenakan baju tahanan berwarna orange dengan rambut gundul.
Hal itu kemudian diprotes oleh Pengurus Besar PGRI melalui akun Twitter resmi mereka. “Pak Polisi, kami marah Tak sepatutnya para guru2 kau giring dijalanan & dibotakin seperti kriminal tak terampuni. Mrk memang salah tapi program Pramuka itu legal & jadi agenda pendidikan. Jangan ulangi lagi! Seblm semua guru turun,” cuit akun Twitter resmi PGRI pada Selasa (25/2/2020) sore.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
Namun sekitar pukul 22.00 WIB cuitan tersebut dihapus. Pada 22.04 WIB akun tersebut mengunggah cuitan soal klarifikasi dihapusnya cuitan sebelumnya. “Demi menjaga silang pendapat yg lebih luas, kami hapus twitt itu. Mhn semua pihak menghormati proses hukum. Tiada seorang gurupun berniat celakakan muridnya. Kami juga amat sedih.Tolong polisi ikuti SOP, semua sama di depan hukum,” cuitnya.
Polres Sleman memublikasikan tiga tersangka yang dinilai lalai saat kejadian tewasnya 10 pelajar SMPN 1 Turi, Sleman Yogyakarta pada kegiatan Pramuka susur Sungai Sempor. Tiga tersangka merupakan pembina Pramuka yakni Isfan Yoppy Andrian, 36, Riyanto, 58, Danang Dewo Subroto, 58.
Yoppy merupakan guru Olahraga dan Riyanto adalah guru Seni Budaya di sekolah tersebut. Keduanya adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sementara Danang merupakan pembina Pramuka dari luar sekolah. (her/wan)