BNews–KAJORAN– Peristiwa perkelahian dengan senjata tajam terjadi di wilayah Kajoran Kabupaten Magelang saat hari raya Idul Fitri (24/5/2020). Seorang adik membacok kakak kandungnya sendiri dengan senjata tajam.
Kapolsek Kajoran, IPTU Edy Suryono membenarkan kejadian penganiayaan tersebut. “Benar ada tindakan penganiayaan di sebuah Tempat Cuci Motor Desa Kajoran Kecamatan Kajoran Magelang. Kejadian sekitar pukul 10.30 wib yang diduga dilakukan oleh SBI, 54 warga Salaman,” katanya (25/5/2020).
Menurutnya, kejadian bermula saat korban BR, 66 bersama anaknya HDJ, 20 berkunjung ke rumah neneknya di Dusun Mranggen Kajoran untuk silaturahmi. “Saat itu korban sempat ke rumah saudara lainnya terlebih dahulu, dan dikasih tahu kalau neneknya di rumah sebelah. Selanjutnya korban keluar menuju rumah sebelahnya untuk bertemu dengan neneknya,” imbuhnya.
Namun sebelum sampai ke rumah neneknya, lanjutnya HDJ melihat pelaku berada di luar rumah sambil mebawa senjata tajam clurit di tangan kanannya. “HDJ kemudian mengambil alat strum dan pipa besi dalam mobil karena melihat pelaku hendak membacok ayahnya (BR),” ujar Kapolsek menirukan keterangan keterangan korban.
Kemudian, HDJ sempat menyetrum kaki kiri pelaku, namun dirinya diamankan oleh warga lain yang juga ada di lokasi. Saat itu HDJ melihat ayahnya jatuh ke lobang cucian motor yang dikejar oleh pelaku.
“Saat itu pelaku membacok BR namun ditangkis menggunakan pipa besi yang sebelumnya diberikan oleh HDJ. Korban BR sempat dianiaya dengan dinjak injak di bagian muka hingga badan. HDJ yang sempat lepas langsung berlari melerai perbuatan tersebut,” paparnya.
Kejadian tersebut langsung dilaporkan ke Polsek Kajoran. “Menerima laporan tersebut petugas dan saya langsung menuju TKP untuk melakukan pengamanan dan olah TKP serta mengumpulkan barang bukti dan saksi,” ungkap Kapolsek Kajoran.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
Dari pengakuan pelaku, kasus tersebut terjadi karena faktor bianis. Antara korban dan pelaku sebelumnya kongsi bekerja sama menanam buah semangka di Kalimantan pada tahun 2019 lalu.
Mereka berdua sama sama mengeluarkan modal, dan menurut keterangan pelaku, dia telah mengeluarkan modal sebanyak 80 juta.
“Karena bisnis menanam semangka gagal panen, pelaku menganggap bahwa korban telah menipunya. Padahal korban merupakan kakak kandung dengan pelaku sendiri,” ujar Edy.
Kini pelaku diamankan ke Polres Magelang untuk proses hukum selanjutnya. “Pelaku kita jerat dengan Pasal 351 Tentang Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” pungkasnya. (bsn)