Aniaya Dua Bocah, Kasus Ditutup Setelah Restorative Justice Oleh Kejari Kabupaten Magelang

BNews–MAGELANG-– Kasus penganiayaan dengan tersangka Ferdiansyah Tri Anggara warga Kecamatan Dukun Kabupaten Magelang ditutup. Hal itu dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang berhasil melaksanakan restorative justice (11/5/2022).

Dimana sebelumnya rersangka tersebut disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014; tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak oleh Polres Magelang.  

Tersangka menganiaya dua anak dibawah umur berinisial “VB” dan “PS” berlokasi di daerah Selosari.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang Dandeni Herdiana, S.H, M.H mengungkapkan dengan dilaksanakannya penghentian penuntutan secara restorative justice ini; kasus tersebut dinyatakan dihentikan dan tidak dilanjutkan ke proses persidangan.

Menurutnya, keadilan restoratif atau restorative justice adalah alternatif penyelesaian perkara tindak pidana di luar pengadilan; yang dalam pelaksanaannya fokus pidana diarahkan menjadi proses dialog dan mediasi.

“Perkara tersebut sudah dihentikan dan tidak dilanjutkan sampai ke pengadilan. Hal ini karena antara tersangka dengan kedua anak korban sudah ada kesepakatan untuk saling berdamai dan memaafkan,” katanya (12/5/2022).

Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif; setelah terjadi perdamaian tersebut kasusnya dapat dihentikan melalui restorative justice.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

“Hal ini Dengan pertimbangan tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun.” tambah Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang Satya Wirawan, S.H. didampingi Kasi Pidum Toto Harmiko, SH.

Sementara untuk kronologi kasus tersebut bermula  pada Sabtu tanggal 29 Januari 2022 sekitar pukul 17.00 WIB, terjadi perselisihan antara tersangka Ferdiansyah dengan korban.


Dimana kedua korban saat itu sedang melakukan konvoi dalam rangka merayakan kemenangan lomba futsal sekolah, di daerah Selosari.

“Kemudian tersangka yang dibonceng oleh rekannya dengan sepeda motor, mencari anak Korban ke arah Muntilan,” jelasnya.

Selanjutnya pada pukul 17.30 WIB di pinggir Lapangan Pasturan Muntilan, tersangka menemui anak korban, lalu mendekati anak korban. Kemudian Tersangka memukul Anak Korban “VB” dengan tangan kanan mengepal sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai bagian bibir.

“Kemudian tersangka juga memukul Anak Korban “PS” dengan tangan kanan mengepal sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai bagian bibir atas sebelah kiri anak korban. Selanjutnya Tersangka pergi meninggalkan anak korban,” paparnya.

Akibat dari pemukulan ini kemudian kedua anak korban melaporkan ke pihak berwajib dengan disertai hasil visum dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muntilan. (bsn)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: