BEJAT !!! Majikan Cabuli ART yang Masih Berusia 16 Tahun dan Yatim Piatu
- calendar_month Sen, 6 Jun 2022

Pelaku pencabulan ART berusia 16 tahun yang merupakan majikan
BNews–NASIONAL– Aksi bejat dilakukan seorang majikan berinisial S di Cengkareng tega mencabuli perkosa asisten rumah tangga (ART) sejak berusia 16 tahun.
Pelaku berusia 52 tahun tersebut pun sudah ditangkap Polsek Cengkareng dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo mengatakan, dari hasil pemeriksaan diketahui korban sudah tidak punya orang tua. Dia hidup sebatang kara dan merantau dari Karawang ke Jakarta untuk bertahan hidup.
“Korban yang merupakan yatim piatu, dia berasal dari Karawang,” kata Ardhie Demastyo lewat keterangannya, Jumat (3/6).
Ardhie menuturkan, aksi bejat majikan laknat tersebut berlangsung hingga korban berusia 19 tahun. Tepatnya pada 22 Maret lalu, korban akhirnya melahirkan.
Bukannya bertanggung jawab, kata Ardhie, pelaku mengambil paksa bayi tersebut lalu menjualnya seharga Rp 10 juta. Lebih parahnya, dari hasil pemeriksaan diketahui selama bekerja dengan pelaku, korban tak pernah dibayar sepeser pun.
“Namun, bukannya bertanggung jawab, pelaku justru menjual bayi tersebut kepada orang lain. Bayi tersebut dijual oleh pelaku dengan harga Rp 10 juta,” ujar Ardhie.
Aksi bejat pelaku akhirnya terungkap setelah korban mengadu ke pamannya. Mereka lalu melaporkan kasus itu ke Polsek Cengkareng.
Tidak butuh waktu lama, pelaku langsung ditangkap di kediamannya.
Dari hasil penyelidikan, pelaku akhirnya ditangkap. Sedangkan, bayi yang dijual masih didalami kepolisian.
Atas perbuatannya, lanjut Ardhie, pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pengganti UURI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak. (*/kumparan)
About The Author
- Penulis: Borobudur News





Saat ini belum ada komentar