Warning: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Warning: file_get_contents(https://borobudurnews.com/wp-content/plugins/better-adsmanager//js/adsense-lazy.min.js): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Felix Ditangkap Polisi Di Rumah Istrinya Di Magelang, Setelah Aniaya Pria Lain Karena Cemburu

BNews–SLEMAN– Tebakar api cemburu membuat AS alias Felix , 22, nekat melakukan penganiayaan terhadap Iw , 28, lelaki yang ia sebut telah mengirimkan pesan ajakan berkenalan kepada istri Felix. Felix beraksi tak sendirian, ia mengajak rekannya AA, 22, untuk turut serta ke TKP.

Felix mengatakan, kejadian bermula saat ia melihat akun Facebook milik istrinya mendapat pesan dari seseorang. Sang pengirim yang diketahui adalah laki-laki itu, mengirimkan sejumlah ‘Ping’.

“Akun Facebook ada dalam handphone istri, saya yang memegang handphone tersebut. Jadi si korban ini mengirim P P P, begitu,” katanya (3/8/2021).

“Dia mengajak berkenalan, lalu saya jawab ‘Kamu siapa? Ini [pemilik akun] sudah punya suami dan anak’,” ungkap Felix.

Warga Sawahan, Pendowoharjo itu menuturkan, karena merasa ada hal yang janggal, Felix selanjutnya mengajak si pengirim pesan untuk bertemu di area lapangan Denggung.

Saat bertemu di lokasi, Felix langsung mencabut kunci motor korban dan menyeret korban mendekat ke area bermain skate. Sembari mengulangi informasi bahwa perempuan yang dikirimi pesan oleh korban, sudah memiliki suami dan anak.

“Saya hajar dia, pakai tangan kiri tiga kali, kanan lima kali. Sempat saya ancam mau saya pukul pakai keling, dan saya bilang ‘Atau mau saya keluarkan pisau di jok motor?’, tapi itu hanya gertakan. Saya tidak membawa pisau itu,” kata residivis kasus serupa wilayah hukum Polsek Ngaglik, 2018 silam itu.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

Usai menjadi bulan-bulanan, korban diminta untuk mengeluarkan dua unit telepon genggamnya dan uang Rp17.000 yang dibawa.

Ayah dari bayi berusia tiga bulan itu mengajak rekannya AA, untuk ditugaskan membonceng dan merekam video perjumpaan Felix dengan korban.

Tak lama, datang petugas kepolisian bersama pihak terkait sedang membubarkan dagangan PKL di sekitar Denggung. Pelaku dan rekannya langsung kabur.

Telepon genggam hasil merampas korban dijual Felix lewat kanal grup Facebook, seharga Rp500.000. Uang digunakan bersama AA untuk membeli makan dan minuman keras.

“Saya ajak [korban] ketemuan memang ada niat merampas. Saya kuli bangunan, tapi sudah menganggur dua pekan,” terangnya.

Kanit Reskrim Polsek Sleman Iptu Eko Haryanto menuturkan, berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan, kedua pelaku berhasil ditangkap oleh aparat saat berada di kediaman istri Felix, wilayah Candimulyo, Magelang, Jawa Tengah.

Polisi menduga pelaku sudah memiliki niat untuk merampas barang berharga milik korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, keduanya disangkakan pasal 365, 368 KUH Pidana. (*/Suara)

About The Author

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!