Gugatan PDIP di Dapil VI Jateng Ditolak MK

BNews—NASIONAL— Harapan PDI Perjuangan untuk mendapatkan kursi tambahan untuk DPR RI pupus. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019 yang diajukan PDI Perjuangan.

Hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan atas dugaan perbedaan hasil suara DPR Dapil Jawa Tengah VI. “Amar putusan mengadili menolak eksepsi termohon dan terkait. Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim ketua Anwar Usman saat membacakan amar putusan PHPU dalam sidang di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019).

Dalam perkara ini, PDIP mengatakan telah terjadi selisih suara pada hasil suara di dapil VI untuk DPR RI. Disebutkan hasil rekapitulasi suara tidak benar karena adanya kekeliruan dalam penghitungan suara partai dan caleg, khususnya pada PDIP, NasDem, dan Demokrat.

Perbedaan ini terjadi pada proses formulir hasil penghitungan suara di TPS (C1) DPR dapil Jateng VI ke formulir hasil rekapitulasi kecamatan (DA1) dapil Jateng VI. Kesalahan penghitungan disebut terjadi di Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Magelang, Temanggung, dan Purworejo, dengan total selisih suara PDIP kehilangan 802 suara, NasDem penambahan 358 suara, dan Demokrat penambahan 245 suara.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan bukti dan saksi, tidak ditemukan adanya perbedaan hasil penghitungan suara dalam formulir rekapitulasi. Hal ini juga disebut sesuai dengan keterangan yang diberikan oleh Bawaslu Se Jateng. (Bn1/wan)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: