Jika Telat Pajak STNK 2 Tahun, Kendaraan Bermotor Bakal Jadi Bodong Selamanya
- calendar_month Jum, 5 Agu 2022

ilustrasi Pajak STNK Kendaraan Bermotor
BNews–NASIONAL– Otoritas Samsat Nasional bakal memberlakukan peraturan yang sudah ada tetapi belum pernah diterapkan. Peraturan itu yakni menghapus data registrasi kendaraan yang STNK-nya dibiarkan mati selama dua tahun.
Setelah dihapus data kendaraan tak bisa diregistrasi lagi, ini telah diatur dalam Undang-Undang.
Aturan soal penghapusan data kendaraan telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74.
Lebih spesifik pada ayat 3 di pasal itu menetapkan ‘Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali’.
Ayat 1 yang dimaksud menjelaskan tentang dua cara penghapusan data kendaraan, yaitu dari permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi yaitu kepolisian.
Penghapusan data kendaraan atas pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi dapat dilakukan karena dua hal; yaitu kendaraan rusak berat atau pemilik tak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.
Masa berlaku STNK selama lima tahun, itu artinya pemilik mesti mengurus perpanjangannya, termasuk membayar pajak-pajak; dalam tempo dua tahun, bila tak ingin data registrasi kendaraannya dihapus.
Bila terlanjur dihapus, kendaraan tak bisa diregistrasikan kembali yang berarti surat-surat tak mungkin diurus kembali; bila pemiliknya berubah pikiran di masa depan. (*)
IKUTI KAMI BOROBUDUR NEWS DI GOOGLE NEWS (KLIK DISINI)
About The Author
- Penulis: BNews 2



Saat ini belum ada komentar