Kenalan Lewat Facebook, Pria Asal Magelang Kehilangan Motor Saat Diajak Nginap Cewek di Hotel Purworejo
- calendar_month 2 jam yang lalu

ilustrasi Kenalan Lewat Facebook, Pria Asal Magelang Kehilangan Motor di Hotel Purworejo
Setelah berbincang beberapa saat, korban masuk ke kamar mandi untuk mengambil air wudu. Sebelum itu, tersangka sempat menghampiri korban untuk menyerahkan telepon seluler milik korban. Polisi menduga tindakan tersebut dilakukan agar korban tidak menaruh rasa curiga.
Namun saat korban keluar dari kamar mandi, pelaku sudah tidak berada di dalam kamar.
“Namun, korban mulai merasa curiga dengan gerak-gerik tersangka. Benar saja, saat kembali ke area kamar, tersangka sudah menghilang. Ketika memeriksa tasnya, korban mendapati uang tunai sebesar Rp400.000, kunci motor, beserta STNK-nya telah raib,” papar AKP Dwiyono.
Saat memeriksa area parkir hotel, korban mendapati sepeda motor Yamaha Vixion berwarna merah dengan nomor polisi AA 6883 LG miliknya juga telah hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Purworejo.
Pelaku Ditangkap di Kebumen
Laporan korban segera ditindaklanjuti Tim Resmob Satreskrim Polres Purworejo melalui penyelidikan.
Setelah mengidentifikasi pelaku, polisi memperoleh informasi bahwa GN berada di wilayah Kabupaten Kebumen. Polres Purworejo kemudian berkoordinasi dengan Unit Resmob Polres Kebumen untuk melakukan pengintaian.
Pelarian pelaku berakhir setelah petugas menangkapnya di rumah orang tuanya di Desa Pringtutul, Kecamatan Rowokele, Kabupaten Kebumen, pada Senin (15/6/2026).
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Polisi juga mengungkap bahwa sepeda motor hasil dugaan pencurian tersebut telah dijual kepada seseorang di Kota Tangerang, Banten.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui semua perbuatannya. Namun, sepeda motor Vixion hasil curian tersebut ternyata sudah ia jual kepada seorang rekannya yang berada di Kota Tangerang, Banten,” tambah AKP Dwiyono.
Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti
Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polres Purworejo telah memeriksa empat orang saksi.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain fotokopi BPKB, STNK dan faktur asli sepeda motor Yamaha Vixion atas nama Ulik Suripti, sebuah USB flash drive berisi rekaman CCTV hotel, telepon seluler Oppo A74 milik tersangka, serta pakaian dan sepatu yang diduga digunakan saat melakukan aksi pencurian.
Saat ini GN telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Purworejo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.
Kasus tersebut masih dalam penanganan Polres Purworejo. Polisi kembali mengingatkan masyarakat agar lebih waspada saat berkenalan melalui media sosial dan tidak mudah mempercayai orang yang baru dikenal sebelum benar-benar mengetahui latar belakangnya. (*)
About The Author
- Penulis: BNews 2





Saat ini belum ada komentar