Mau Dapat Bantuan Rp 1 Juta dari Pemerintah? Begini Syaratnya
BNews—NASIONAL— Para pekerja dengan gaji tak lebih dari Rp 3,5 juta per bulan akan menerima bantuan subsidi upah (BSU) dari pemerintah. Bantuan bagi setiap pekerja tersebut nilainya mencapai Rp 500.000 per bulan dan akan disalurkan untuk 2 bulan.
“Yang akan diberikan sekaligus, artinya satu kali pencairan dan pekerja akan menerima subsidi 1 juta,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam konferensi pers daring, Rabu (21/7/2021). Dilansir dari Kompas.com.
Ida menjelaskan, bantuan itu akan diberikan kepada pekerja yang berada di daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Bantuan digulirkan kepada pekerja yang sektor pekerjaannya terdampak PPKM antara lain barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate.
Kemudian, pekerja harus berstatus warga negara Indonesia dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK). Terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan dibuktikan dengan nomor kepesertaan hingga Juni 2021 dan memiliki rekening bank aktif. Syarat lainnya yakni pekerja menerima upah tidak lebih dari Rp 3,5 juta per bulan.
“Dalam hal pekerja di wilayah PPKM yang UMKnya di atas 3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah,” terang Ida.
Download Aplikasi Borobudur News (Klik Disini)
Ida menyebut, data calon penerima bantuan bersumber dari data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Data tersebut nantinya akan diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan kriteria dan syarat penerima upah.
Selanjutnya, hasil verifikasi akan disampaikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk dilakukan pengecekan. Lanjut Ida, proses penyaluran bantuan akan dilakukan oleh bank-bank BUMN yang terhimpun sebagai bank himbara, langsung ke rekening penerima.
“Kami terus mendorong pekerja yang belum menyerahkan data nomor rekening ke BPJS Ketenagakerjaan untuk segera menyerahkan data rekeningnya ke perusahaan tempat bekerja dan untuk diteruskan ke BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Tambah Ida, saat ini pihaknya tengah menyusun payung hukum bantuan subsidi upah. Dimana nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
“Di mana kami mengusulkan bahwa bantuan pemerintah ini merupakan program stimulus yang kami koordinasikan dengan Komite PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional), Kementerian Keuangan, dan BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya. (mta)