Perhatikan! Peraturan Karantina Terbaru Bagi WNI yang Pulang Dari Luar Negeri

BNews—NASIONAL— Peraturan karantina terbaru penting untuk diketahui. Terutama bagi yang baru kembali dari melakukan perjalanan luar negeri. Warga negara Indonesia (WNI) yang kembali dari luar negeri wajib melakukan karantina 7 hingga 10 hari. Perbedaan lama masa karantina itu tergantung negara asal pelaku perjalanan.

Peraturan Karantina Terbaru: 7 dan 10 Hari

Peraturan karantina terbaru ini diatur dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 nomor 1 tahun 2022 tentang protokol kesehatan perjalanan luar negeri pada masa pandemi Covid-19. SE tersebut ditandatangani pada tanggal 4 Januari 2022 dan berlaku efektif mulai 7 Januari 2022.

Bagi WNI pelaku perjalanan dari luar negeri wajib melakukan karantina selama 10 hari jika berasal dari negara berikut:

Telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529.

– Yakni: Afrika Selatan, Botswana, Norwegia dan Perancis

Secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529

– Yakni: Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini dan Lesotho.

Jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10.000 kasus

– Yakni: Inggris dan Denmark

Sementara itu, untuk WNI yang berasal dari negara yang tidak memiliki kriteria di atas wajib menjalani masa karantina selama 7 hari. Pada saat kedatangan, semua pelaku perjalanan dari luar negeri wajib melakukan tes RT-PCR.

Bagi pelaku perjalanan luar negeri yang melakukan karantina dengan durasi 7×24 jam wajib melakukan tes RT-PCR pada hari ke 6. Lalu, bagi pelaku perjalanan luar negeri dengan durasi 10×24 jam, wajib melakukan tes RT-PCR di hari ke 9.

Peraturan Karantina Terbaru: Ketentuan Karantina Gratis

SE nomor 1 tahun 2022 juga mengatur tentang ketentuan pelaku perjalanan yang bisa menempati tempat karantina terpusat secara gratis, di antaranya adalah:

  1. Pekerja Migran Indonesia (PMI)
  2. Pelajar/Mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri
  3. Pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri
  4. Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.

Sementara itu, bagi WNI di luar kriteria tersebut, wajib menjalani karantina dengan biaya ditanggung mandiri. Selain itu, WNA juga wajib menjalani karantina dengan biaya ditanggung mandiri.

Peraturan Karantina Terbaru: Jika Hasil PCR Positif

WNA dan WNI pelaku perjalanan diwajibkan melakukan 2 kali tes RT-PCR selama karantina. Dalam tes RT-PCR jika menunjukan hasil negatif bagi WNI dan WNA diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari.

Namun, jika hasil tes RT-PCR menunjukkan hasil tes positif Covid-19, WNI bisa melakukan perawatan di rumah sakit dengan biaya ditanggung oleh pemerintah. Sementara itu, untuk WNA, biaya perawatan di rumah sakit jika positif Covid-19 ditanggung mandiri. (*)

Sumber: news.detik.com

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: