Persatuan PPPK RI dan KemenPAN-RB Bertemu Bahas Alih Status ke PNS, Ini Hasilnya
- calendar_month Jum, 1 Agu 2025

ilustrasi PPPK sedang bekerja
BNews-NASIONAL – Persatuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Republik Indonesia (P-PPPK RI) melakukan pertemuan penting. Yakni dengan pejabat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Pertemuan tersebut guna membahas urgensi alih status PPPK menjadi PNS. Pertemuan yang berlangsung pada 31 Juli 2025 ini menjadi momentum strategis untuk menyampaikan aspirasi terkait ketimpangan hak antara ASN PPPK dan PNS.
Ketua Umum P-PPPK RI, Teten Nurjamil, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyampaikan sejumlah pertimbangan penting kepada KemenPAN-RB mengenai kebutuhan mendesak alih status tersebut.
“Kami menyampaikan semua pertimbangan kenapa PPPK harus dialihkan ke PNS. KemenPAN-RB menerima masukan kami dan akan menganalisisnya,” kata Teten Nurjamil dikutip JPNN, Jumat (1/8).
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
Selain itu, P-PPPK RI juga mengajukan kepada pemerintah agar segera membuat kebijakan sebagai berikut:
- Perbedaan Hak dan Status Jadi Sorotan Utama
Dalam pertemuan itu, P-PPPK RI menyoroti sejumlah ketimpangan antara status PNS dan PPPK. Meskipun memiliki tanggung jawab yang sama, PPPK dinilai masih mendapatkan perlakuan yang berbeda dalam hal hak dan jaminan kerja.
Secara struktural, PNS adalah pegawai tetap yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) nasional.
Sementara itu, PPPK diangkat melalui perjanjian kerja dengan masa kontrak yang terbatas dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.
Teten menjelaskan bahwa masa kerja PNS berlangsung hingga usia pensiun, yaitu 58 atau 60 tahun. Sementara PPPK hanya terikat masa kerja sesuai isi perjanjian.
Namun, ia menambahkan bahwa beberapa daerah sudah mulai memperpanjang Surat Keputusan (SK) PPPK hingga batas usia pensiun.
“Sebagian daerah sudah melaksanakan perpanjangan SK PPPK sampai batas usia pensiun (BUP),” ucapnya.
Dari sisi hak, PNS mendapatkan gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, pengembangan kompetensi, serta jaminan pensiun dan hari tua. Sedangkan PPPK hanya memperoleh sebagian hak tersebut dan tidak termasuk jaminan pensiun serta hari tua.
- Alternatif Usulan Jika Alih Status PPPK ke PNS Belum Bisa Direalisasikan
KLIK DISINI UNTUK LANJUT MEMBACA
About The Author
- Penulis: Pemela


Saat ini belum ada komentar