Sosialisasi Tertib Lalin di Sekolah-Sekolah, Polsek Muntilan Amankan 38 Knalpot Brong
BNews-MAGELANG– Setelah sebelumnya melakukan sosialisasi tertib lalu lintas di beberapa sekolah, Polsek Muntila; telah menyerahkan barang bukti berupa 38 knalpot brong kepada Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polresta Magelang pada hari Rabu, tanggal 10 Januari 2024 di Polresta Magelang.
Kapolsek Muntilan, AKP Abdul Muthohir, S.H., M.H menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut berlangsung mulai dari tanggal 1 Januari 2024 hingga tanggal 21 Januari 2024.
“Knalpot brong ini kami dapatkan dari hasil sosialisasi dan edukasi kepada para pelajar di beberapa sekolah. Setelah kami periksa kendaraan para pelajar, ternyata masih ada yang menggunakan knalpot brong. Kami meminta mereka untuk menggantinya dengan knalpot standar,” jelas Muthohir.
Lebih lanjut, Muthohir menjelaskan beberapa sekolah yang menjadi lokasi sosialisasi tersebut, antara lain SMK Pangudi Luhur Muntilan yang menyumbangkan 20 knalpot brong, SMK Muhammadiyah 1 Muntilan dengan 4 knalpot brong, dan SMPN 3 Muntilan dengan 13 knalpot brong.
“Satu knalpot brong kami dapatkan dari seorang pengendara saat sedang melakukan patroli,” tambahnya.
Kapolsek berkomitmen untuk terus memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Selain melibatkan para pelajar, pihaknya juga akan menyasar kelompok remaja, pemuda, serta komunitas motor dan bengkel yang menjual atau berpotensi memasang knalpot brong.
Muthohir berharap sosialisasi ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat, terutama para pelajar di Kabupaten Magelang.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
“Ayo kita ganti knalpot brong dengan knalpot yang standar. Mari kita ciptakan jalan raya yang aman dan nyaman bagi semua,” pungkasnya.
Untuk diketahui, sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 (1), setiap pengendara motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dapat dipidana dengan kurungan penjara paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000. (bsn)