Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Terima Surat Tilang Elektronik? Jangan Abaikan, ini Cara Mengurusnya

Terima Surat Tilang Elektronik? Jangan Abaikan, ini Cara Mengurusnya

  • calendar_month Kam, 22 Des 2022

BNews–NASIONAL– Jangan pernah abai manakala kalian mendapat surat tilang elektronik dari kepolisian, berikut cara mengurusnya.

Kepolisian saat ini terus memaksimalkan ETLE sebagai langkah penindakan terhadap para pelanggar lalu lintas.

Bahkan sudah ada beberapa fitur canggih yang tersemat pada sistem ETLE kali ini.

Tentu hal ini demi menambah keakuratan dalam menangkap para pelanggar lalu lintas.

Dengan ETLE, pengendara yang tercatat melakukan pelanggaran lalu lintas dan telah menerima surat konfirmasi, maka wajib mengonfirmasi pelanggaran yang terjadi.

Setelah melakukan konfirmasi terkait pelanggaran yang terjadi, petugas akan menerbitkan surat tilang yang bisa dibayarkan secara online melalui BRI Virtual Account atau BRIVA, dengan besaran sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan.

Mekanisme tilang elektronik atau ETLE terdiri dari lima tahapan, sebagai berikut:

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

Tahap 1

Secara otomatis perangkat ETLE menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di di masing-masih bagian di Kepolisian,

Tahap 2

Petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

Tahap 3

Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.

Surat konfirmasi menjadi langkah awal dari penindakan, di mana pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran.

Jika kendaraan yang dimaksud sudah bukan menjadi kendaraan milik orang yang mendapat surat konfirmasi, maka hal itu harus segera dikonfirmasikan.

Tahap 4

Penerima surat memiliki batas waktu sampai dengan 8 hari, dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi melalui website https://etle-pmj.info/id/confirm atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Tahap 5

Setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account alias BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum.

Perlu digarisbawahi, kegagalan pemilik kendaraan untuk melakukan konfirmasi pelanggaran akan membuat Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK diblokir sementara, baik itu saat telah pindah alamat, dijual, maupun kegagalan membayar denda. (*)

About The Author

  • Penulis: BNews 2

Komentar (1)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less