UGR Jalan Tol 9 Bidang Masih Dititipkan di PN Kelas 1 B Magelang, ini Peneyebabnya
BNews-MAGELANG– Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Magelang telah menitipkan uang ganti rugi (UGR) senilai Rp35 miliar kepada Pengadilan Negeri (PN) Kelas I B Magelang untuk pembebasan sembilan bidang tanah yang terdampak proyek Exit Tol Jogja-Bawen.
Dana UGR sebesar puluhan miliar tersebut belum dapat disalurkan kepada pemilik lahan terdampak karena terdapat dua pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah.
Oleh karena itu, BPN harus melalui proses konsinyasi dengan mengajukan gugatan Nomor 1/Pdt.G-kons/2023/PN Mgg karena pembayaran untuk setiap bidang tanah yang sedang dalam sengketa belum dapat dilakukan hingga masalah tersebut selesai.
“Karena ada dua pihak yang mengklaim hak, berdasarkan aturan, kami tidak dapat membayarkan kepada salah satu pihak kecuali jika ada keputusan resmi dari mereka,” jelas Muhun Nugraha, Kepala Kantor BPN Kota Magelang, pada Kamis (16/11/2023) dikutip tribunjogja.
Dia juga menjelaskan bahwa terdapat total 85 bidang tanah yang terdampak pembangunan proyek exit tol di wilayah Kota Magelang, termasuk 13 tanah sisa.
Saat ini, sudah dilakukan pembayaran UGR sebanyak 57 bidang tanah, sementara 9 bidang lainnya sedang dalam sengketa.
Uang ganti rugi yang dititipkan ke Pengadilan Negeri akan disalurkan setelah terdapat keputusan resmi dari pengadilan terkait pemilik tanah yang sah.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
“Menurut peraturan, uang harus dititipkan terlebih dahulu ke pengadilan hingga ada putusan pengadilan yang menentukan pihak yang berhak menerima ganti rugi,” lanjutnya.
Sementara itu, Ratih Mannul Izzati, Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Magelang Kelas IB, menyampaikan bahwa pihak mereka telah menerima permohonan konsinyasi; sejak tanggal 29 Agustus 2023, dan permohonan tersebut didaftarkan keesokan harinya.
Pada tanggal 20 September 2023, pengadilan mengeluarkan keputusan terkait permohonan tersebut.
“Untuk proses pemerintah dalam pengadaan tanah ini, pembayaran telah harus dilakukan. Namun, karena pemiliknya belum jelas, uang harus dititipkan ke pengadilan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, terkait pemilik tanah yang berhak menerima UGR, hal ini harus dibuktikan melalui proses gugatan.
Apabila terdapat putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah, maka baru proses penyaluran UGR dapat dilakukan.
“Jika gugatan telah diajukan dan kemudian pihak tersebut berdamai, maka pelaksanaan eksekusinya akan lebih mudah. Prinsipnya, perdamaian tetap merupakan opsi yang terbuka,” tambahnya. (*/tribunjogja)