Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Vonis Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Ma’ruf Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Vonis Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Ma’ruf Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

  • calendar_month Sel, 14 Feb 2023

BNews—NASIONAL— Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis terdakwa Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan keputusan tersebut pada Selasa (14/2/2023). “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara,” ucap Hakim Wahyu sambil mengetuk palu sidang.

Dalam amarnya, Hakim menyatakan Kuat Ma’ruf telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama. Kuat dinilai telah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” pungkas Wahyu.

Vonis yang diterima Kuat Ma’ruf lebih berat dari pada tuntutan jaksa. Yang mana sebelumnya Kuat dituntut JPU hukuman 8 tahun penjara. Hukuman yang jauh lebih berat dari tuntutan jaksa ini bukan hanya berlaku pada Kuat Ma’ruf.

Di hari sebelumya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi juga mendapat hukuman yang lebih berat. Ferdy Sambo sebelumnya dituntut JPU hukuman penjara seumur hidup menjadi pidana mati. Sementara Putri Candrawathi dari 8 tahun penjara jadi 20 tahun.

“Menyatakan Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana, dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati,” ujar Hakim Wahyu Iman Santoso.

IKUTI BOROBUDUR NEWS di GOOGLE NEWS (KLIK DISINI)

Wahyu menyatakan, Ferdy Sambo terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, Ferdy Sambo juga terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik junto Pasal 55 KUHP.

Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propram Polri, Ferdy Sambo, dijatuhi vonis hukuman 20 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Putri terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Menjatuhkan pidana terhadap Putri Candrawathi 20 tahun penjara,” ujar hakim Wahyu Iman Santoso di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). (*)

Sumber: liputan6.com

About The Author

  • Penulis: BNews 7

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less