Cekoki Miras dan Cabuli Gadis Asal Muntilan, Aliando Diciduk Polisi
BNews–MUNGKID– Polres Magelang ungkap kasus pencabulan yang terjadi di kawasan DAM Ancol Bligo Ngluwar beberapa waktu lalu. Tersangka Wantara, 23 alias Aliando asal Dusun
BNews–MUNGKID– Polres Magelang ungkap kasus pencabulan yang terjadi di kawasan DAM Ancol Bligo Ngluwar beberapa waktu lalu. Tersangka Wantara, 23 alias Aliando asal Dusun Beji Desa Banjaroyo Kecamatan Kalibawang Kabupaten Kulon Progo Yogyakarta dilaporkan oleh korban karena perbuatan cabulnya.
Korban dengan inisial ELF, 18 seorang gadis asal Desa Keji Kecamatan Muntilan melaporkan kasus cabul ini kepada Polsek Ngluwar pada 28 Februari 2019 kemarin. “Pelaku ini nekat melakulan pencabulan dibawah pengaruh minuman keras jenis vodka yang diminumnya,” Ungkap Kapolres Magelang AKBP Yudianto Adhi Nugroho saat jumpa pers siang ini (8/3).
Untuk kronologinya dijelaskan pada hari Kamis tanggal 28 Februari 2019 sekitar pukul 01.30 Wib, di Bendungan Irigasi ANCOL Dusun Selingan Desa Karangtalun Kecamatan Ngluwar Kabupaten Magelang praktek pencabulan dilakukan oleh pelaku kepada korban.
“Namun sebelumnya hari Rabu tanggal 27 Februari 2019 sekitar pukul 15.00 WIB pelaku mengajak Korban untuk pergi, sekitar Pukul 21.30 WIB pelaku menjemput Korban di rumahnya di Desa Keji Kec. Muntilan dengan sepeda pergi ke arah Kota Magelang,” Imbuhnya.
Tetapi sebelumnya pelaku berhenti di warung kopi di daerah Ponggol, Muntilan untuk membeli sebotol miras. “Setelah itu pergi ke tempat Karaoke Happy Pappy untuk menyanyi dan Korban disuruh minum miras juga,” Paparnya.
Selesai karaoke sekitar pukul 23.00 WIB dan keduanya kembali namun berhenti di warung kopi tempat semula untuk membeli miras lagi.
“Korban minta diantar pulang tetapi Pelaku tidak mau dan Korban diajak ke Bendung Ancol Ngluwar sesampainya TKP Korban dipaksa minum miras lagi, namun korban menolak. Setelah itu pelaku meminta korban untuk diajak melakukan hubungan badan, namun korban menolak dan pelaku memaksa korban dengan kekerasan dengan cara pelaku memegang kedua tangan korban dengan kedua tangan pelaku dan korban direbahkan ke belakang / tanah secara paksa,” Terang Kapolres Magelang.
“Karena korban terus menangis dan memberontak, pelaku menghentikan perbuatannya dan pelaku menaikkan lagi celana milik korban yang selanjutnya korban diantar pulang dan diturunkan didekat rumah korban,” Tegasnya.
Akibat kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Ngluwar. “Petugas menerima laporan, langsung bertindak cepat meringkus pelaku dirumahnya,” Tandasnya.
Sementara pengakuan pelaku Wintara alias Aliando ini nekat melakukan perbuatannya karena pengaruh minuman keras. “Saya kenal perempuan tersebut melalui facebook satu tahun laku, dan sering bermain itu satu bulan sekali,” Akunya.
Kini pelaku mendekam di penjara Polres Magelang. Dan atas perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman selama lamanya 9 tahun penjara. (bsn)