Duh! Pegawai KPK Curi Barang Bukti Emas Hampir 2 Kilogram untuk Bayar Utang
BNews—NASIONAL— Seorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial IGA, diberhentikan tidak hormat karena terlibat kasus pidana. Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi etik berat terhadap IGA karena menggelapkan barang bukti emas seberat 1,9 kilogram dalam perkara Yahya Purnono.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Pangbean membenarkan kabar tersebut.
”Benar, bahwa di dalam dua minggu ini kami lakukan persidangan terhadap pelanggaran kode etik oleh seorang insan KPK. Yang kebetulan yang bersangkutan sebagai anggota satgas yang ditugaskan menyimpan mengelola barbuk yang ada pada direktorat labuksi yang ada di KPK,” kata Tumpak dalam konferensi pers, Kamis (8/4).
Tumpak memaparkan, IGA sudah menggadaikan sebagian dari emas batangan tersebut. Nilai yang digadaikan mencapai Rp900 juta.
Emas itu, ucap Tumpak, digelapkan oleh IGA. Lantaran yang bersangkutan membutuhkan dana untuk membayar utang terkait dengan bisnisnya.
”Forex-forex itu sehingga yang bersangkutan ini kemudian kami adili. Dan telah kami putuskan bahwa yang bersangkutan melakukan pelanggaran kode etik,” jelasnya.
Tumpak mengatakan, IGA tidak jujur dan menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadinya. ”Pelanggaran nilai integritas yang ada kita atur sebagai pedoman perilaku untuk seluruh insan KPK,” tegasnya.
Adapun, pihak KPK sudah berkoordinasi dengan kepolisian untuk memproses perbuatan IGA, lantaran masuk dalam ranah tindak pidana. IGA dan sejumlah saksi dari KPK sudah diperiksa oleh Penyidik Polres Jakarta Selatan. (han)