Duh… Seorang DJ Lepas Paksa Hijab Pengunjung Cafe di Magelang

BNews-MAGELANG- Video wanita yang diduga menjadi DJ dan memaksa mengambil hijab pengunjung kafe di Magelang menjadi viral di media sosial. Kejadian tersebut telah dilaporkan ke Polres Magelang Kota.

Video tersebut diunggah dalam akun Instagram @magelang_raya, yang memberikan penjelasan tentang kronologi kejadian tersebut.

“Pada Sabtu, 6 Januari 2024 pukul 20.00, terjadi perselisihan antara seorang DJ dengan pengunjung kafe. Dugaannya adalah karena sang DJ merasa tidak puas setelah dipecat dari pekerjaannya di kafe tersebut. Pengunjung yang menjadi korban merasa terkejut dan malu, dan telah melaporkan tindakan tersebut ke Polres Magelang Kota untuk ditindaklanjuti secara hukum,” tulis akun tersebut.

Korban dari kejadian ini adalah seorang wanita berinisial N (39), yang berasal dari Kabupaten Magelang. Pengacara korban, Handrianus Handyar Rhaditya, menyatakan bahwa telah dilaporkan dugaan penganiayaan dan pelecehan agama.

Dia menyebut bahwa tindakan penganiayaan dan pelecehan tersebut dilakukan oleh DJ yang sebelumnya bekerja di kafe tersebut.

“Kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu, 6 Januari sekitar pukul 20.00 WIB,” kata Handrianus ketika dihubungi pada Kamis, 11 Januari 2024.

Handrianus juga menjelaskan bahwa suami korban merupakan vendor yang bekerja untuk kafe tersebut dan bertanggung jawab dalam hal pengisi acara seperti talent band dan DJ.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

Awalnya, pelaku dipekerjakan oleh suami korban sebagai DJ di kafe tersebut. Namun, suami korban kemudian memutuskan untuk memberhentikannya.

“Pelaku dipecat oleh suami klien kami karena sikapnya yang buruk, sering datang terlambat. Kafe mengomplain tentang hal tersebut kepada suami klien, dan akhirnya pelaku dipecat,” ujar Handrianus, yang juga merupakan Ketua PDJI (Persatuan Disk Jockey Indonesia) Kota Salatiga dan Divisi Hukum PDJI Jogja.

Handrianus mengatakan bahwa dia menduga aksi kekerasan tersebut dilakukan karena pelaku merasa tidak puas. Pelaku yang datang ke kafe tersebut kemudian melakukan tindakan kekerasan yang berujung pada pengambilan paksa hijab korban.

“Bagi perempuan Muslim, hijab adalah mahkota yang cukup sensitif. Kami telah melaporkan kejadian ini ke Polres Magelang Kota. Pemeriksaan terhadap korban akan dilakukan besok,” ujar Handrianus.

Dalam laporan tersebut, dia menyebutkan khususnya Pasal 352 KUHP dan Pasal 156a KUHP.

“Kami sebagai pihak pelapor sangat sensitif terhadap tindakan melepas hijab sebagai seorang perempuan Muslim. Jika hanya masalah Pasal 352, kami tidak akan melaporkannya sejauh ini. Karena ini merupakan pelecehan agama yang lebih khusus pada Pasal 156a KUHP,” tegasnya.

Kasi Humas Polres Magelang Kota, Iptu Untung Harjanto, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari pelapor pada Senin, 8 Januari.

“Kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan,” kata Untung. (*/detik)

About The Author

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!