Jelang Pemilu 2024, KPU Kota Magelang Sosialisasikan Dapil dan Alokasi Kursi

BNews—MAGELANG— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Magelang menggelar acara “Sosialisasi Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota dalam Pemilu Tahun 2024”. Bertempat di Atria Hotel Magelang pada Selasa (21/3/2023).

Paparan tentang Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota Pemilu 2024 disampaikan Anggota KPU Kota Magelang Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Sukorini Saddewi Tyastuti.

Sukorini menjelaskan, sesuai ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023, jumlah kursi Anggota DPRD Kota Magelang adalah 25 kursi. Rinciannya, Dapil Kota Magelang 1 mencakup wilayah Kecamatan Magelang Selatan sebanyak delapan kursi, Dapil Kota Magelang 2 mencakup wilayah Kecamatan Magelang Tengah sebanyak 10 kursi dan Dapil Kota Magelang 3 mencakup wilayah Kota Magelang Utara sebanyak tujuh kursi.

Sementara, untuk Dapil Anggota DPR RI, Kota Magelang termasuk dalam Dapil Jateng VI dengan alokasi kursi sebanyak delapan kursi. Selain Kota Magelang, wilayah Dapil Jateng VI meliputi Kabupaten Purworejo, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Magelang dan Kabupaten Temanggung.

”Adapun untuk Dapil Anggota DPRD Provinsi, Kota Magelang bersama Kabupaten Magelang dan Kabupaten Boyolali tercatat dalam Dapil Jawa Tengah 8 dengan alokasi delapan kursi,” jelasnya melalui press release yang diterima Borobudurnews, Rabu (22/3/2023).

Selanjutnya, pemaparan materi disampaikan Anggota KPU Kota Magelang Divisi Hukum dan Pengawasan Srie Nugraheni. Heni menguraikan tahapan pemilu 2024 yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.

“Pemilu 2024 tak ubahnya pemilu 2019. Sistemnya sama, tahapan yang berlaku sama, mekanisme dan prosesnya juga sama. Kalaupun ada yang berbeda mungkin terkait peserta atau calonnya,” kata Heni.

IKUTI BOROBUDUR NEWS di GOOGLE NEWS (KLIK DISINI)

Kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang antara lain membahas tentang sosialisasi dan kampanye partai politik jelang pemilu 2024.

Ketua KPU Kota Magelang Basmar Perianto Amron menegaskan, perlu dibedakan antara sosialisasi dan kampanye. Sosialisasi lebih mengarah pada upaya untuk mengenalkan pada masyarakat.

”Sedangkan kampanye ada unsur ajakan untuk mencoblos atau memilih. Selain itu kampanye terikat pada ketentuan waktu dan tempat,” tegasnya.

Ketua Bawaslu Kota Magelang Endang Sri Rahayu menambahkan, pemasangan alat peraga kampanye sebelum masa kampanye tidak diperbolehkan. Menurutnya yang diperbolehkan hanya mensosialisasikan partai di internalnya, sementara izin pemasangan alat peraga menjadi kewenangan pemerintah daerah setempat. (*)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: