Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Jutaan Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan di Halaman Pemkab Magelang

Jutaan Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan di Halaman Pemkab Magelang

  • calendar_month Rab, 2 Agu 2023

BNews-MAGELANG– Jutaan batang rokok ilegal hasil sitaan petugas dimusnahkan di halaman Pemkab Magelang kemarin (1/8/2023). Selain itu, puluhan liter minuman mengandung etil alkohol dan 550 gram tembakau iris ilegal juga dimusnahkan.

Pemusnahan tersebut digelar Pemerintah Kabupaten Magelang bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Magelang. Dengan disaksikan jajaran Forkompimda Magelang, perwakilan Pemkot Magelang, Pemkab Wonosobo, Temanggung, dan Purworejo.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Magelang, Imam Sarjono menyampaikan; pihaknya telah memusnahkan sebanyak 1.598.090 batang rokok dari kegiatan penindakan barang kena cukai.

Tak hanya rokok, pemusnahan juga dilakukan terhadap temuan barang kena cukai yang lain di antaranya; 21,6 liter minuman mengandung etil alkohol dan 550 gram tembakau iris.

Ia mengatakan, pemusnahan barang kena cukai didapatkan dari hasil operasi penindakan pada Tahun 2022 hingga 2023.

“Dari hasil itu nilai barang berjumlah Rp 1,8 miliar, dengan potensi kerugian negara Rp1.2 miiar. Barang barang itu berhasil diamankan dari wilayah Kota Magelang, Kabupaten Magelang, Temanggung, Purworejo, Temanggung, dan Wonosobo ,” katanya usai pemusnahan.

Imam menambahkan, secara detail modus operandi dalam penyebaran barang ilegal ini terus berkembang. Biasanya menggunakan truk sekarang sudah banyak menggunakan mobil pribadi. Sehingga untuk mengatasi perlu kerjasama dengan Pemerintah Daerah.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

“Karena, wilayah ini sebenarnya bukan sebagai lokasi pemasaran melainkan lintasan. Paling banyak diamankan di daerah Purworejo,” terangnya.

Atas temuan ini, pihak Bea Cukai berhasil mengamankan sebanyak dua orang tersangka.

“Yang terakhir kami sudah mengamankan sebanyak dua orang di Purworejo. Sekarang sudah proses P21. Dan ada dua orang lagi pelaku yang berstatus DPO,” bebernya.

Untuk diketahui secara nasional, alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) pada tahun 2023; berdasar Undang-undang No.1 tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah mengalami peningkatan dari 2 persen menjadi 3 persen.

Yakni, pada 2022 mencapai Rp218,62 triliun, naik 15,78 persen dari tahun sebelumnya, yaitu sebesar Rp188,81 triliun.

Sementara, Bupati Magelang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang, Adi Waryanto menyampaikan apresiasi; dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada rekan-rekan bea cukai. Tentunya dibantu oleh aparat penegak hukum, Satpol PP dari Kabupaten Magelang, Kota Magelang, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Wonosobo dan Kabupaten Purworejo.

Dimana, lanjutnya mereka telah melakukan operasi terhadap komoditas minuman beralkohol dan rokok ilegal (tidak bercukai resmi) sehingga merugikan negara.

Menurutnya, hal ini menjadi edukasi bagi masyarakat agar tidak memanfaatkan, menggunakan, mengedarkan; atau memperjualbelikan barang-barang yang kena cukai ilegal tersebut.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar melaporkan kepada pihak yang berwenang apabila menemukan; mengetahui adanya barang-barang yang kena cukai ilegal ini agar dilakukan operasi, sehingga negara dan masyarakat tidak dirugikan,” himbau, Adi. (bsn)

https://www.instagram.com/reel/Cva-BKUtA52/?igshid=MzRlODBiNWFlZA==

About The Author

  • Penulis: BNews 2

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less