Warning: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Warning: file_get_contents(https://borobudurnews.com/wp-content/plugins/better-adsmanager//js/adsense-lazy.min.js): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Menggemparkan! Polisi Gerebek Gudang Obat Ilegal di Berbah, Sleman

BNews-JOGJA- Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Jogja telah mengungkap sebuah gudang tempat produksi puluhan jenis obat ilegal dengan merek yang berbeda di daerah Berbah, Sleman. Beberapa orang telah ditangkap oleh pihak polisi dalam kasus ini.

Kasatreskrim Polresta Jogja, AKP MP Probo Satrio, menjelaskan bahwa pengungkapan gudang ini bermula dari penyelidikan terhadap sindikat pembuat dan pengedar obat ilegal di wilayah tersebut.

“Tim operasional Polresta Jogja mengunjungi gudang tersebut dan berhasil menemukan sejumlah barang bukti seperti obat dalam kemasan, barang siap kirim, bahan baku, alat produksi, dan barang-barang terkait lainnya,” ujarnya dalam konferensi pers pada hari Rabu (8/11/2023).

Terkait dengan keberadaan gudang produksi obat ilegal tersebut, Polresta Jogja telah menetapkan tiga tersangka, yaitu MRA (27) yang berasal dari Demak, Jawa Tengah, BAD (25) yang berasal dari Cilacap, Jawa Tengah, dan LC (43) yang berasal dari Demak, Jawa Tengah.

Probo menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya produksi dan peredaran obat ilegal yang tidak memenuhi standar keamanan di Jogja.

Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, pada hari Senin (6/11/2023) sekitar pukul 17.50 WIB, polisi berhasil mengamankan seorang pria bernama Adam Maulana di depan Terminal Giwangan, Jalan Imogiri Timur, Umbulharjo, Kota Jogja.

“Dia adalah seorang karyawan pengantar yang membawa berbagai jenis obat yang telah dikemas untuk dikirim melalui jasa ekspedisi,” ujarnya.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

Berdasarkan keterangan Adam, pada pukul 18.30 WIB polisi mendatangi sebuah rumah kontrakan di daerah Potorono; Banguntapan, Bantul yang digunakan sebagai kantor pemasaran obat ilegal berbagai merek.

Saat polisi melakukan penggerebekan di kantor tersebut, mereka berhasil mengamankan MRA, BAD, dan LC; beserta empat karyawan dan sejumlah barang bukti obat ilegal siap dijual.

MRA menjadi produsen dan penjual obat-obatan ilegal melalui platform online, BAD berperan sebagai operator penjualan online; dan LC juga terlibat dalam penjualan online.

Berdasarkan hasil penyelidikan, MRA memproduksi semua obat ilegal ini di sebuah gudang yang berlokasi di Berbah, Sleman. Polisi kemudian melakukan penggerebekan di gudang tersebut dan berhasil mengamankan delapan karyawan yang sedang melakukan produksi obat pada saat itu.

Sejumlah barang bukti juga turut diamankan, termasuk 2.969 obat dalam kemasan dengan berbagai merek yang jumlahnya mencapai 89.070 butir kapsul, 2 karung serbuk daun jati China, 6 kotak kontainer botol kosong, 4 kotak kontainer berisi 201.000 kapsul kosong, serta 34 telepon genggam yang digunakan untuk keperluan pemasaran.

Probo menjelaskan bahwa sindikat ini telah menghasilkan 23 merek obat yang berbeda, mulai dari obat diabetes dengan merek “Centella”, Cheterol (obat jantung), Orthomove (obat tulang), Nikita Slim (pelangsing), hingga Vigamax (obat kuat pria).

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

Meskipun demikian, semua kapsul obat tersebut hanya berisi serbuk daun jati China. “Semua obat itu hanya berisi serbuk daun jati China. Obat pelangsing berisi serbuk daun jati China, obat untuk jantung juga berisi serbuk daun jati China. Mereka tidak menambahkan ramuan lainnya. Hanya perbedaan warna kapsul,” ungkapnya.

Hingga saat ini, polisi masih melacak sumber pasokan serbuk daun jati China tersebut. Probo memastikan; bahwa ketiga tersangka tersebut tidak memiliki latar belakang apoteker, hanya saja MRA pernah bekerja sebagai karyawan; dalam bisnis obat ilegal serupa yang telah terungkap di Semarang, Jawa Tengah.

Meskipun baru beroperasi selama tiga bulan, sindikat pembuat obat ilegal ini berhasil menghasilkan pendapatan; sebesar 2-3 juta rupiah per hari, dengan sebagian besar konsumennya berasal dari luar Jawa yang melakukan transaksi secara online.

Probo menyebut bahwa hingga saat ini belum ada konsumen yang melaporkan atau mengeluh terkait obat ilegal; berisi serbuk daun jati China tersebut. “Isinya hanya beberapa miligram, mungkin tidak begitu efektif, atau mungkin mereka yang membelinya sudah mengetahui dan tidak membeli lagi,” ungkapnya.

MRA, BAD, dan LC dijerat dengan Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan atau Pasal 62 ayat (1) UURI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)

About The Author

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!