Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Pelaku Pembacokan di Titik Nol Kilometer Yogyakarta Berhasil Ditangkap

Pelaku Pembacokan di Titik Nol Kilometer Yogyakarta Berhasil Ditangkap

  • calendar_month Jum, 10 Feb 2023

BNews—YOGYAKARTA— Sebanyak enam pelaku penganiayaan di kawasan Titik Nol Kilometer Kota Yogyakarta ditangkap polisi. Yang mana sebelumnya, video yang menampilkan segerombolan pemuda diduga melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam di kawasan Titik Nol Kilometer, Kota Yogyakarta, viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Setelah viralnya video tersebut, Satreskrim Polresta Yogyakarta dibantu Jatanras Polda DIY berhasil mengamankan enam pelaku. Tim gabungan berhasil mengamankan para pelaku pada Kamis (9/2/2023) sekira pukul 12.30 WIB.

Kapolresta Yogyakarta Kombes Saiful Anwar mengungkapkan bahwa kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa (7/2/2023). Kronologi bermula saat pelapor berboncengan dengan saksi keluar rumah untuk berkeliling-keliling di Kota Yogyakarta sekira pukul 03.30 WIB.

Kemudian melewati suatu tempat di Malioboro, pelapor sempat memainkan gas motor dan menaikan ban depan standing. ”Tindakan itu membuat tidak senang salah satu pelaku hingga terjadinya perselisihan hingga perkelahian di jalan Malioboro,” ungkap Saiful.

Pelapor dan temannya belok kiri dan pelaku GN di belakangnya merasa ditantang, menabrak korban dari belakang. Kemudian terjadi perkelahian antara pelapor dengan pelaku GN dan dipisahkan oleh orang di sekitar TKP.

Pelaku GN merasa terdesak berkelahi dengan rombongan korban. Kemudian pelaku pulang mengambil besi dan memberi tahu teman-temannya.

“Karena solidaritas, teman-temannya mendatangi rombongan pelapor yang masih berada di Titik Nol. Akhirnya terjadilah perkelahian dan pengeroyokan tersebut,” imbuh Saiful.

Tambah Saiful, para pelaku disangka melakukan tindak Pidana Primer Barang Siapa di muka umum Bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang; Subsider Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 170 KUHP Subsider Pasal 351 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP, dengan acaman maksimal 7 Tahun Penjara. (*)

Sumber: polresjogja.com

About The Author

  • Penulis: BNews 7

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less