Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Raja dan Ratu Keraton Sejagat Purworejo Ditangkap Polisi

Raja dan Ratu Keraton Sejagat Purworejo Ditangkap Polisi

  • calendar_month Rab, 15 Jan 2020

BNews–PURWOREJO– Setelah viral di berbagai media,  pimpinan Keraton Agung Sejagat (KAS) Totok Santosa, 42, dan permaisurinya Fanni Aminadia, 41 diamankan Polda Jawa Tengah. Kedua diamankan di Purworejo Selasa sore (14/1/2020).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Budhi Haryanto membenarkan penangkapan tersebut. “Kita bawa ke Polres Purworejo untuk dimintai keterangannya,”katanya.

Keduanya diamankan berikut barang bukti berupa berkas atau surat-surat palsu untuk merekrut anggota Keraton yang dicetak sendiri oleh Totok. “Keduanya dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” imbuhnya.

https://www.youtube.com/watch?v=ip2gMaJB_lY
Dijelaskan pasal yang dijeratkan tersebut berisi:

(1) Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

(2) Barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan la patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Selain itu, polisi juga menjerat keduanya Pasal 378 KUHP. Pasal itu isinya adalah tentang penipuan.

“Namun saat ini masih dalam pemeriksaan intensif. Masyarakat dimohon tetap tenang,” pungkasnya. (*/bsn)

About The Author

  • Penulis: BNews 2

Komentar (2)

  • Aghad

    Benarkah mereka membuat keonaran?
    Orang gila yg bikin onar di pasar saja tidak bisa dikenai pasal ini.
    Yg penting jangan Ikutan dungu dan jangan percaya hal2 yg dungu

    Balas16 Januari 2020 16:44

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less