Sadis! Pemuda 21 Tahun Habisi Nyawa 5 Anggota Keluarga di Aceh Tenggara

BNews–NASIONAL– Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tenggara mengungkap kasus pembunuhan berencana yang menggegerkan publik.

Lima orang meninggal dunia dan satu lainnya luka berat akibat aksi brutal seorang pria berinisial AS (21), yang ternyata masih memiliki hubungan keluarga dengan para korban.

Motif dari pembunuhan keji ini diduga kuat karena dendam lama yang dipendam pelaku terhadap keluarga korban.

Para korban tewas dalam insiden berdarah tersebut adalah FZ (3), LA (13), EL (15), HD (25), dan NB (52), yang merupakan sepupu dan paman dari pelaku.

Sementara satu korban lainnya, MT (51), tetangga dari nenek pelaku, kini masih dalam kondisi kritis akibat luka serius.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, dalam keterangan persnya, Jumat (4/7/2025), menjelaskan bahwa pelaku menyimpan dendam lama; yang berakar dari konflik keluarga di masa lalu.

Diketahui, lanjutnya konflik tersebut bermula dari peristiwa di Kabupaten Bener Meriah, di mana ayah pelaku pernah dikeroyok, diusir, dan dihina oleh keluarga korban.

CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)

“Pelaku ini dendam sama keluarga korban. Pelaku mengeklaim kalau penyebab kehidupannya miskin hingga tinggal di Pegunungan Kompas disebabkan oleh keluarga korban. Hal itulah yang menimbulkan dendam mendalam di hati AS, sehingga timbul niat untuk merencanakan pembunuhan,” ungkap AKBP Yulhendri.

Ia menyebut tragedi ini sebagai luka lama dalam keluarga yang akhirnya meledak. “Ini adalah luka lama yang membusuk dalam diam, lalu meledak menjadi amarah tak terkendali,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 80 Ayat (3) dari; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya mencakup pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 15 tahun,” tegasnya.

Sebelumnya, AS sempat buron selama delapan hari setelah kejadian. Ia akhirnya ditangkap oleh tim kepolisian di Desa Kute Mejile, Kecamatan Tanoh Alas, pada Senin (23/6/2025).

Saat penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku. Di antaranya adalah parang, pisau cutter, ketapel, serta perlengkapan bertahan hidup seperti botol berisi minyak tanah dan peralatan memasak.

Semua perlengkapan itu digunakan oleh pelaku untuk bertahan hidup di dalam hutan selama masa pelariannya sebagai buronan. (*/metrotv)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

error: Content is protected !!